|
Tentang : Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : Km.40 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penetapan Hasil Prakualifikasi, Hasil Pemilihan Penyedia Barang / Jasa yang Bernilai Diatas 50 Milyar Rupiah Termasuk PPN 10% dan Sanggahan Banding Hasil Pelelangan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
|