Grand Design pelaksanaan PUG Sub Sektor Transportasi Udara disusun dalam rangka melaksanakan amanah Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
Pembangunan Nasional dan menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antar Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Perhubungan tanggal 19 Januari 2011
tentang Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak di Bidang Perhubungan.
Perihal perwujudan penyediaan dan pelayanan sarana prasarana transportasi dengan kesetaraan gender khususnya untuk transportasi udara telah terakomodir dalam beberapa peraturan yang ditetapkan.
Namun dalam hal perencanaan, penyusunan program, penganggaran, pelaksanaan maupun evaluasinya dirasakan belum optimal.
Sehingga dari penyusunan Grand Design ini diharapkan akan didapatkan rumusan kebijakan yang lebih terarah, efisien dan efektif agar pelaksanaan PUG di Kementerian Perhubungan
khususnya sub sektor transportasi udara dapat berjalan secara optimal.