Unit Kerja

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Fungsi
  • penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi;
  • penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak;
  • penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang peraturan perundang-undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif;
  • penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana; dan
  • penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:
  • Bagian Perencanaan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi.
  • Bagian Keuangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan dibidang akuntansi dan perbendaharaan, barang milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak.
  • Bagian Hukum
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan dibidang peraturan perundang-undangan, advokasi, dan penegakan sanksi administratif.
  • Bagian Kepegawaian dan Organisasi
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana.
  • Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan dibidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.

Direktorat Angkutan Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
  • penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Angkutan Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan layanan angkutan udara.
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.
  • Subdirektorat Angkutan Udara  Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.
  • Subdirektorat Kerjasama Angkutan Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.
  • Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif  Angkutan Udara
    mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.
  • Subbagian Tata Usaha
    mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standarisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Bandar Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara.
  • Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.
  • Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.
  • Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.
  • Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.
  • Subbagian Tata Usaha
    mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Keamanan Penerbangan


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
  • penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel dan penilaian risiko, fasilitas dan sertifikasi, kendali mutu, serta penyidik pegawai negeri sipil;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri dari:
  • Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.
  • Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel keamanan penerbangan dan penilaian risiko.
  • Subdirektorat Fasilitas dan Sertifikasi
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas, siber dan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan.
  • Subdirektorat Kendali Mutu
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.
  • Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan penindakan.
  • Subbagian Tata Usaha
    mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Navigasi Penerbangan


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan. data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri dari:
  • Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.
  • Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.
  • Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.
  • Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan, pelatihan dan pembinaan inspektur.
  • Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.
  • Subbagian Tata Usaha
    mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
  • Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan produk aeronautika.
  • Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara.
  • Subdirektorat Kelaikudaraan
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan.
  • Subdirektorat Operasi Pesawat Udara
    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pesawat udara.
  • Subbagian Tata Usaha
    mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Kantor Otoritas Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Tugas Pokok
  • Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Fungsi
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  • Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
  • Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara:
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I;
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Pembagian Wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara:
Nama UPTKelasLokasi KantorPropinsi Wilayah Kerja
WILAYAH IUtamaSoekarno Hatta, BantenDKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Lampung
Kalimantan Barat
WILAYAH IIIPolonia, MedanNanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Riau
Kepulauan Riau
WILAYAH IIIIJuanda, SurabayaJawa Tengah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
Kalimantan Selatan
WILAYAH IVINgurah Rai, DenpasarBali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
WILAYAH VIHasanuddin, MakassarSulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
WILAYAH VIIIMinangkabau, PadangSumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
WILAYAH VIIIISepinggan, BalikpapanKalimantan Timur
Kalimantan Tengah
WILAYAH VIIIIISam Ratulangi, ManadoSulawesi Utara
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
WILAYAH IXIIRendani, ManokwariPapua Barat
Ditambah Bandar Udara :
Frans Kasiepo, Biak, Papua
Nabire, Nabire, Papua
WILAYAH XIIMopah, MeraukePapua

Balai-Balai


BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : PM 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

TUGAS POKOK BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
Balai Kesehatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.

FUNGSI BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha serta penyusunan evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapan bahan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta perawatan/kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian kesehatan;
c. penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama, pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi manajemen kesehatan personel penerbangan; dan
d. pelaksanaan pemeriksaan intern.

ALAMAT KANTOR
Balai Kesehatan Penerbangan,
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 11 Kav. No.4 JAKARTA - 10610,
Telp. 021 6586 7830, Fax. 021 6586 7832

BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Elektronika sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 1 November 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elekronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan tidak berlaku.

TUGAS POKOK BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanika dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara.

FUNGSI BALAI TEKNIK PENERBANGAN
a. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
b. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanika bandar udara;
c. Pelaksanaan pengujian mutu dibidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;
d. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaa, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan peleporan.

ORGANISASI BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan jabatan struktural eselon III.a.
Organisasi Balai Teknik Penerbangan terdiri atas : Subbagian Tata Usaha, Seksi Elektronika Penerbangan, Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan dan Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.

ALAMAT KANTOR
Balai Teknik Penerbangan,
Jl.Halim Perdana Kusuma Jurumudi, Benda Tangerang 15124
Telepon 021-5409085,5409086,5409088,5409089 Fax 021-5409087


BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dibentuk pada tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan PM 16 TAHUN 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang dahulu dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 69 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.

TUGAS POKOK BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas
penerbangan.

FUNGSI BALAI BESAR KALIBRASI PENERBANGAN

a. Penyusunan rencana dan program;
b. Penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya;
c. Penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya;
d. Pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting And Ranging (RADAR),prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya;
e. Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi;
f. Pelaksanaan pelayanan perawatan pesawat udara, peningkatan kompetensi awak pesawat, dan usaha penerbangan lainnya;
g. Pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi;
h. Penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, fasilitas uji, hasil pengujian, dan peneraan;
i. Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrument;
j. Pelaksanaan peneraan laboratorium udara, laboratorium darat, dan instrumen pendukung pengujian;
k. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.


ALAMAT KANTOR
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan,
Jl. Raya PLP Curug Legok, Tangerang - 15820,
Phone: +62 21 5472942, 5472943, 5473086 Fax: +62 21 5473086
website: http://www.flightcalibration-indonesia.com/id/profil
 

Unit Penyelenggara Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Tugas Pokok
  • Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial
Fungsi
  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
  • Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandara udara;
  • Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaporan.

Klasifikasi Unit Penyelenggara Bandar Udara:
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama.
    2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I.
    10 (sepuluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II.
    21 (dua puluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II;
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
    118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
  • Satuan Pelayanan Bandar Udara
    Satuan Pelayanan Bandar Udara sebanyak 16 (enam belas) Satpel BU.

Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System)
Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.