Nama UPT | Kelas | Lokasi Kantor | Propinsi Wilayah Kerja |
WILAYAH I | Utama | Soekarno Hatta, Banten | DKI Jakarta Banten Jawa Barat Lampung Kalimantan Barat |
WILAYAH II | I | Polonia, Medan | Nanggroe Aceh Darussalam Sumatera Utara Riau Kepulauan Riau |
WILAYAH III | I | Juanda, Surabaya | Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Kalimantan Selatan |
WILAYAH IV | I | Ngurah Rai, Denpasar | Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur |
WILAYAH V | I | Hasanuddin, Makassar | Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Barat Sulawesi Tengah |
WILAYAH VI | II | Minangkabau, Padang | Sumatera Barat Jambi Bengkulu Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung |
WILAYAH VII | II | Sepinggan, Balikpapan | Kalimantan Timur Kalimantan Tengah |
WILAYAH VIII | II | Sam Ratulangi, Manado | Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Maluku Utara |
WILAYAH IX | II | Rendani, Manokwari | Papua Barat Ditambah Bandar Udara : Frans Kasiepo, Biak, Papua Nabire, Nabire, Papua |
WILAYAH X | II | Mopah, Merauke | Papua |
BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Elektronika sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 1 November 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elekronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan tidak berlaku.
TUGAS POKOK BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanika dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara.
FUNGSI BALAI TEKNIK PENERBANGAN
a. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
b. Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanika bandar udara;
c. Pelaksanaan pengujian mutu dibidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;
d. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaa, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan peleporan.
ORGANISASI BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan jabatan struktural eselon III.a.
Organisasi Balai Teknik Penerbangan terdiri atas : Subbagian Tata Usaha, Seksi Elektronika Penerbangan, Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan dan Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.
ALAMAT KANTOR
Balai Teknik Penerbangan,
Jl.Halim Perdana Kusuma Jurumudi, Benda Tangerang 15124
Telepon 021-5409085,5409086,5409088,5409089 Fax 021-5409087
BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dibentuk pada tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan PM 16 TAHUN 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang dahulu dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 69 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
TUGAS POKOK BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas
penerbangan.
FUNGSI BALAI BESAR KALIBRASI PENERBANGAN
a. Penyusunan rencana dan program;
b. Penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya;
c. Penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya;
d. Pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting And Ranging (RADAR),prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya;
e. Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi;
f. Pelaksanaan pelayanan perawatan pesawat udara, peningkatan kompetensi awak pesawat, dan usaha penerbangan lainnya;
g. Pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi;
h. Penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, fasilitas uji, hasil pengujian, dan peneraan;
i. Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrument;
j. Pelaksanaan peneraan laboratorium udara, laboratorium darat, dan instrumen pendukung pengujian;
k. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
ALAMAT KANTOR
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan,
Jl. Raya PLP Curug Legok, Tangerang - 15820,
Phone: +62 21 5472942, 5472943, 5473086 Fax: +62 21 5473086
website: http://www.flightcalibration-indonesia.com/id/profil