SERTFIKAT PEMBERIAN VALIDASI BAGI PERSONIL OPERASI PESAWAT UDARA DARI NEGARA LAIN

Kembali ke Halaman Sebelumnya

Pemberian Validasi bagi Personil Operasi Pesawat Udara dari Negara Lain

Prosedur :
  1. Permohonan Validasi diajukan kepada DKUPPU.
  2. Surat permohonan tersebut didisposisi kepada Inspektur DKUPPU Seksi Personil Operasi Pesawat Udara.
  3. Inspektur akan melakukan evaluasi persyaratan dari pemohon.
  4. Apabila cukup memenuhi, akan dilaksanakan ujian bagi pemohon terutama dalam materi yang terkait dengan Rules & Regulations yang berlaku di Indonesia (CASR).
  5. Apabila pemohon lulus, diterbitkan validasi bagi personil yang bersangkutan
 
Besaran Tarif :
Penerbitan : Rp 200.000,-/sertifikat
 
Jangka Waktu Pengurusan :
  • pemeriksaan kelengkapan data ( 1-2 hari )
  • Pengetikan validasi (1-2 hari)
  • Penerbitan validasi (1 hari)
 
Persyaratan :
  1. Memiliki foreign PPL, CPL atau ATPL
  2. Memiliki current rating yang ingin diterbangkan di Indonesia
  3. Lulus ujian CASR
  4. Lulus medical examination di indonesia
 
Dasar Hukum :
  • UU No. 1 Tahun 2009
  • CASR Part 61-02,
  • CASR Part 61-75,
  • CASR Part 61-77.
 
Instansi Pemberi Ijin : DKUPPU atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Download

Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System)
Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.