IZIN PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA

Kembali ke Halaman Sebelumnya

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan :
  1. Rencana induk nasional bandar udara;
  2. Keselamatan dan keamanan penerbangan;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
  4. Kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
  5. Kelayakan lingkungan.
Persyaratan :

a.    Surat Permohonan Pemrakarsa;
b.    Laporan hasil Studi Kelayakan, yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Kelayakan Pengembangan Wilayah;
  2. Kelayakan Ekonomi dan Finansial;
  3. Kelayakan Teknis Pembangunan;
  4. Kelayakan Operasional;
  5. Kelayakan Angkutan Udara;
  6. Kelayakan Lingkungan.
c.    Surat Rekomendasi Gubernur;
d.    Surat Rekomendasi Bupati / walikota;
e.  Surat Ketersediaan Lahan dari Bupati/walikota atau bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, harus memenuhi ketentuan meliputi :
  • Tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara harus dikuasai pemrakarsa bandar udara;
  • Penetapan luas tanah danlatau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara; dan
  • Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara dan pemberian hak atas tanahnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.    Surat Penegasan Rencana Pembiayaan.
 
Prosedur Pengajuan Permohonan :
 
a. Penyelenggara bandar udara menyampaikan permohonan penetapan lokasi kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi;
b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan lokasi yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek :
  1. Tatanan kebandarudaraan nasional;
  2. Kelayakan ekonomi, teknis, operasional dan kelayakan dari segi angkutan udara;
  3. Kelayakan/kelestarian lingkungan; dan
  4. Pertahanan keamanan negara. 
c.  Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
d.  Menteri menetapkan lokasi bandar udara dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap.

Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System)
Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.