IZIN PENGOPERASIAN HELIDECK

Kembali ke Halaman Sebelumnya

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport); dan
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VI/2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.

Persyaratan :
Pemilik atau pengelola heliport waib memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional Helideck  yang meliputi persyaratan fisik dan persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam  SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).

Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan buku pedoman pengoperasian heliport  (Heliport Manual).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberitahuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap setelah diadakan evaluasi serta pemeriksaan teknis operasional oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masa berlaku :
Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan operasional.


Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System)
Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.