Dasar Hukum :
Persyaratan :
Pemilik atau pengelola heliport waib memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional Helideck yang meliputi persyaratan fisik dan persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan buku pedoman pengoperasian heliport (Heliport Manual).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberitahuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap setelah diadakan evaluasi serta pemeriksaan teknis operasional oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan operasional.