Dasar Hukum :
Persyaratan :
a. Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b. Surat permohonan dilengkapi dengan :
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.