Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :