Frequently Ask Question

Beranda Frequently Ask Question

Frequently Ask Question

Jika Anda kehilangan bagasi selama penerbangan, segera laporkan hal ini kepada petugas layanan pelanggan maskapai penerbangan yang Anda gunakan. Mereka akan membantu Anda mengajukan laporan kehilangan bagasi dan memberikan informasi tentang prosedur klaim dan kompensasi yang berlaku.

Informasi tentang jadwal penerbangan dan maskapai yang tersedia dapat diperoleh melalui situs web resmi bandara atau agen perjalanan. Anda juga dapat mengunduh aplikasi seluler yang menyediakan pembaruan jadwal penerbangan secara real-time.

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan yang berbeda tentang ukuran dan berat bagasi yang diizinkan. Pastikan untuk memeriksa kebijakan maskapai Anda sebelum melakukan perjalanan. Biasanya, maskapai memberikan informasi tentang batasan berat dan dimensi bagasi di situs web mereka.

Berikut adalah daftar agen pengurus FC yang terdaftar:
  1. PT. AFM Aviasi Indonesia: 08118118256
  2. PT. Gapura Angkasa: 082122392173
  3. PT. Indoasia Ground Utama: 0811833211
  4. PT. Jasa Angkasa Semesta: 081284774289
  5. PT. Jhonlin Air Transport: 081319326184
  6. PT. Kharisma Bahana Aviasi: 08118604724
  7. PT. Repita Buana Aviasindo: 081219154484
  8. PT. Sari Rahayu Biomantara: 08123800755
  9. PT. Suba Air Perdana: 081213626838
  10. PT. Wira Adirajasa Dirgantara: 081286333441
  11. PT. Zaveryna Utama: 082219706903
  12. PT. Prathita Titiannusantara: 081586707438
  13. PT. Wisarada Sarana Aviasi: 081348880313
  14. PT. Arta Multikarya Mandiri: 081325996351
  15. PT. Aero Prima Indonesia: 08113922522
  16. PT. Diamini Aviai Utama: 08119213211
  17. PT. Sumara Aviasi Indonesia: 081310874235
  18. PT. Astronacci Aviation Indonesia: 085959165780
  19. PT. Amber Aero Servis: 081338567813
  20. PT. Lionmas Dinamika Express: 08118053244

Untuk penggantian/ Replacement AMEL secara online sampai saat ini tidak dipungut biaya. Pada lembaga Diklat yang menyediakan/Sekolah Penerbangan.

Proses penerbitan perizinan berusaha penunjukan perwakilan perusahaan angkutan udara asing adalah 3 (tiga) hari kerja setelah data diterima lengkap dan benar.

Pada prinsipnya pengoperasian terminal kargo merupakan business to business antara perusahaan penyelenggara kargo dengan bandara terkait. Namun sesuai dengan PM 81 tahun 2021, penyelenggara kargo di gudang lini 1 harus mendapatkan Sertifikat Standar Ground Handling via oss.go.id jg melayangkan surat ke Direktorat Bandar Udara, jika mau menjalankan usaha kargo di gudang lini 1 dengan perihal Permohonan Bimbingan Teknis.

Jika sertifikat Regulated Agent (keamanan barang Kargo) hilang maka harus membuat surat secara resmi ke Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.

Berdasarkan Program Keamanan Penerbangan Nasional butir 16.6.4 f Penyelenggara Sistem elektronik penerbangan wajib melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terjadi serangan/insiden siber; pelaporan dapat disampaikan melaui email ke : ias-csirt@kemenhub.go.id. Direktorat terkait adalah Direktorat Keamanan Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara tidak mewajibkan pelaporan maskapai ke IATA, hal itu hanya menjadi kesepakatan IATA dengan Anggotanya, apabila maskapai tersebut anggota IATA bisa juga ada kewajiban untuk melaporkan ke IATA, tergantung isi kesepakatannya.

Iya, karena berisi pencatatan jam terbang, penggantian komponen, status pelaksanaan inspeksi pesawat dan dipersyaratkan dalam CASR 91.145, 135.701, 43.2. Lihat item 1, referensi peraturan sebagai berikut : CASR 91.145, 135.701, 43.2

Ketentuan bisa dilihat pada SI 47-02 dan AC 47-02 terkait IDERA. Dijelaskan cara pencatatan dan pencabutan IDERA. Aplikan mengajukan surat permohonan dan harus mengisi lengkap Form 47-03 sesuai peraturan dan ditandatangi. Outputnya Form 47-03 akan dicatat dan disahkan oleh DJPU.

  1. Apabila lokasi cerobong jauh dr bandara (tidak masuk wilayah KKOP) maka perijinan diserahkan kepada Pemda setempat (dicat/ tidak dicat).
  2. Jika masuk di dalam wilayah KKOP dan dianggap berbahaya oleh operator bandara, harus diberi marka.
  3. Silakan cek KP 326 tahun 2019.
  4. Jika masuk di dalam wilayah KKOP disarankan agar mengirim lampiran gambar ke alamat email info151@dephub.go.id disertakan pertanyaan Anda, kami akan bantu teruskan ke Ditjend Hubud.

Surat Ijin Operasi Drone khususnya dibawah 25 kg masih free. Pastikan Pilot yang akan mengoperasiakan Drone sudah memiliki Remote Pilot Certificate dan dronenya sudah ter registrasi via SIDOPI GO dan gratis ya. Istilah Surat Izin Operasi tidak dikenal di Ditjend Perhubungan Udara. Yang ada adalah:
  1. Penerbitan Registrasi Drone
  2. Penerbitan Sertifikat Remote Pilot
  3. Persetujuan Pengoperasian Drone
Semua Dokumen diatas tidak di pungut biaya.

Peraturan Pengangkutan Barang Berbahaya saat ini mengacu pada PM 32 Tahun 2022 atau PKPS Bagian 92. Baterai lithium dengan kuantitas sebanyak 400 kg tidak dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang melainkan harus sebagai kargo barang berbahaya. Pengirimannya tentu hanya dapat dilakukan melalui Agen Kargo yang melayani pengiriman kargo barang berbahaya dengan pesawat udara.
Agen Kargo yang sudah biasa menangani pengangkutan baterai lithium tentu akan dapat menjelaskan secara teknis terkait limitasi, tata cara pengemasan beserta kuantitas yang dapat diangkut untuk dikirim, dan hal teknis lainnya secara lebih rinci. Kapasitas baterai lithium dan limitasi yang dapat diangkut berikut ketentuan pengemasannya diatur lebih lanjut dan dapat dilihat dalam ICAO Doc 9284, atau IATA DGR (edisi terbaru).
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.