Berdasarkan Program Keamanan Penerbangan Nasional butir 16.6.4 f Penyelenggara Sistem elektronik penerbangan wajib melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terjadi serangan/insiden siber; pelaporan dapat disampaikan melaui email ke :
ias-csirt@kemenhub.go.id. Direktorat terkait adalah Direktorat Keamanan Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara tidak mewajibkan pelaporan maskapai ke IATA, hal itu hanya menjadi kesepakatan IATA dengan Anggotanya, apabila maskapai tersebut anggota IATA bisa juga ada kewajiban untuk melaporkan ke IATA, tergantung isi kesepakatannya.