#SobatAviasi, ini yang kamu dapatkan jika penerbanganmu mengalami keterlambatan. Eits, terdapat beberapa faktor nih seperti:
- Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional(NTO)
- Faktor teknis operasional
- Faktor cuaca
- Faktor lain-lain
Nah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kamu mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO.