Maksud penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah untuk memberikan gambaran tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi kebijakan,
dan program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 2020-2024.
Sedangkan, tujuan penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
di bidang pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan transportasi udara dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas manusia dan barang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dan perkembangan wilayah yang terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selama kurun waktu 2020-2024.
Catatan:
Halaman ini diperuntukkan untuk kemudahan komunikasi internal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dokumen "Rencana Strategis" hanya dapat diakses dengan email yang sudah didaftarkan ke pengelola website di
Bagian Perencanaan - Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Gd. Karya Lt.20, Kementerian Perhubungan, Jl Merdeka Barat No. 8 Jakarta.