Ramp check diterapkan ke Maskapai Asing

Beranda Berita Ramp check diterapkan ke Maskapai Asing

Ramp check diterapkan ke Maskapai Asing

Humas DJPU

Senin, 03 Desember 2007

Jakarta (SINDO)- Departemen Perhubungan (Dephub) akan memeriksa acak (ramp check) seluruh maskapai asing ayng beroperasi di Indonesia dalam waktu dekat. Eksekusi ramp check yang selama ini hanya berlaku bagi maskapai nasional kemungkinan dimulai saat Konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan Iklim yang diikuti 180 negara di Bali, 3-14 Desember 2007.

"Kita ingin mengikuti angjuran semua pihak agar tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ditingkatkan. Karena itu, regulator akan lebih aktif mengawasi", ujar Menhub Jusman Syafii Djamal menjawab alasan pemberlakuan ramp check kepada maskapai asing. Namun, di sisi lain, menhub tidak menampik ketka disinggung keterkaitan ramp check ini dengan putusan perpanjangan larangan terbang oleh Komisi Uni Eropa (EU) kepada 51 Maskapai nasional.

"Ya, supaya terjadi fairplay," tuturnya. Meski begitu, dia menegaskan, upaya seperti ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti maskapai asing apalagi jika dikatakan sebagai langkah balas dendam dari Indonesia terhadap EU. Langkah ini, sambung Jusman, untuk meningkatkan standard keselamatan penerbangan di Indonesia.

Rencana ramp check maskapai asing ini sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno yang juga memiliki niat serupa.

SOal perpanjangan larangan terbang, Menhub mengungkapkan, EU sebenarnya mengakui ada tindakan koreksi yang telah dilakukan Indonesia, Namun, mereka mengatakan masih perlu waktu untuk benar-benar yakin bahwa tindakan koreksi tersebut bersifat jangka panjang. :Mereka ingin yakin kalau perbaikan di Indonesia sifatnya tidak sesaat," kata Menhub yang mengaku sudah menyampaikan kekecewaan pada EU melalui Duta Besar Indonesia di Brussels, Belgia.

Ke depan, pemerintah berharap Organisasi Penerbangan Sipil International (International Civil Aviation Organization/ICAO) dapat berperan lebih aktif soal penetapan standard pencekalan.

Indonesia ingin agar ICAO menyusun standardisasi larangan terbang untuk menjadi acuan setiap negara anggota dalam hal memutuskan pencekalan kepada satu negara. " Agar tidak terjadi perang larangan terbang," ujar Jusman.

Permintaan ini sudah pernah disampaikan langsung saat Menhub menghadiri sidang umum ICAO 19 September 2007 lalu. Standardisasi itu mencakup kapan larangan terbang dapat ditetapkan, bagaimana caranya, jangka waktu, terutama konfirmasi serta verifikasi ke negara yang bakal terkena sanksi.

Seperti diberitakan, Wakil Presiden Komisi EU Bidang Transportasi Jacques Barrot, dalam situs resmi EU, Rabu (28/11), menyatakan Indonesia bersama Equatorial Guinea, Kyrgiztan, Liberi, Sierra Leonea, Swaziland, dan Republik Kongo masih berada dalam daftar hitam EU. EU berasalan, sejumlah negara ini belum memenuhi standard keselamatan penerbangan EU,.

Source (SINDO, sabtu 01 Desember 2007-meutia rahmi)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.