DITJEN HUBUD MENERIMA SERTIFIKAT TANAH BANDARA SAMARINDA BARU
Humas DJPU
Kamis, 21 Juli 2016
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerima sertifikat atas Tanah Bandar Udara Samarinda Baru Sungai Siring dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 Juli 2016 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Penyerahan serah terima sertifikat tanah Bandar Udara Samarinda Baru Sungai Siring ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Ir. M. Pramintohadi Sukarno, M.Sc dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, HM. Mukmin Faisyal HP.
Dalam Serah Terima tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima 2 Sertifikat Tanah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sertifikat Hak Pakai nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda tanggal 14 Februari 2014 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 25 Maret 2014.
Berita Acara Serah Terima ini selanjutnya menjadi dasar Direktorat Jenderal Perhubungan untuk melakukan balik nama Sertifikat Tanah yang semula atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Perhubungan.
“moda transportasi udara peningkatannya sangat signifikan sehingga harus dibarengi oleh pengembangan sarana dan prasarana” kata Pramintohadi Sesditjen Perhubungan Udara di sela-sela Penandatanganan SerahTerima sertifikat tanah.
“Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara di setiap bandar udara”.
“Setelah kita menerima sertifikat tanah ini, maka selanjutnya akan dilakukan hibah terhadap hasil pekerjaan yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sambung Pramintohadi.
Menurut Wakil Gubernur provinsi Kalimantan Timur, .Mukmin Faisyal mengatakan“ Setelah kita serahkan maka untuk selanjutnya dapat dilakukan hibah terhadap pekerjaan yang telah kita selesaikan”.
Semoga pengembangan bandara dapat segera terealisasi dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur “, sambungnya.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan transportasi dan pelayanan jasa kebandarudaraan khususnya transportasi udara di Wilayah Kalimantan Timur, dan untuk penyelenggaraan operasional pada Bandar Udara Samarinda Baru Sungai Siring yang bertempat di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur harus didukung secara legalitas, baik secara teknis maupun administrasi guna pelaksanaan anggaran sehingga perkembangan dan operasional pada Bandar Udara dimaksud dapat berjalan sesuai dengan peraturan. (RAK/FY/HB/AS). *********
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System)
Kementerian Perhubungan (VRS)
Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program
Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.