Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan Untuk Mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Beranda Berita Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan Untuk Mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan Untuk Mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Humas DJPU

Minggu, 07 Agustus 2016

Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan Untuk Mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah
 
MAKASSAR-Peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu yang tidak bisa diubah. Karena peraturan perundangan tersebut dilahirkan pada situasi dan kondisi pada saat itu. Namun demikian, jangan terlalu cepat membuat peraturan yang baru. Lebih baik aturan yang ada dilaksanakan, kalau ada kekurangan bisa disempurnakan atau ditambah. Demikian pokok pikiran sambutan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Penerbangan yang dilaksanakan dua hari, Rabu - Kamis (7-8/9/2016) di Makassar oleh Direktorat  Perhubungan Udara.
Lebih lanjut Umar Aris mengatakan bahwa di zaman transparansi informasi seperti saat ini, sosialisasi sangat diperlukan. “Sosialisasi saat ini bukan hanya satu arah namun harus dua arah. Umpan balik dan masukan dari peserta sosialisasi yang merupakan pelaksana di lapangan sangat berguna untuk evaluasi. Apakah di tataran regulasi atau di tataran implementasinya yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Sri Lestari Rahayu mengatakan bahwa sejak diundangkannya UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, telah dibuat 191 Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bentuk penjabaran dari UU tersebut. “Tidak semuanya Peraturan Menteri tersebut aturan baru. Sebagian besar adalah deregulasi peraturan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Sri Rahayu mencontohkan deregulasi peraturan terkait pembangunan dan pengembangan bandar udara. “Pembangunan bandara sebagai infrastruktur penunjang perekonomian, seperti Bandara Kertajati dan Bandara Kulon Progo perlu dipercepat. Sehingga dilakukan deregulasi peraturan Izin Mendirikan Bangunannya,” lanjutnya.
Menurut Sri Rahayu, ada dua paket kebijakan ekonomi yang terkait dengan Kementerian Perhubungan. Yaitu Paket Kebijakan Ekonomi I untuk  mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha , mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan investasi di sektor properti. Serta Paket Kebijakan Ekonomi XII untuk memangkas sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya untuk kemudahan berusaha.
Aturan-aturan itu perlu disosialisasikan agar didapatkan pemahaman dan persamaan persepsi di tingkat regulasi dan implementasi di lapangan, sehingga Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah dapat berlanjut terus dengan baik.
Ada empat Peraturan Menteri (PM) yang disosialisasikan dalam acara tersebut. Yaitu PM 87 tahun 2016 tentang Tata cara dan Prosedur Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandara (IMBBU) ; PM 90 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PM nomor 127 tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara ; serta PM 59 tahun 2016 tentang Sertifikasi Stasiun Penerbangan Di Pesawat Udara.
PM 87 tahun 2016
Peraturan ini pada dasarnya berisi tentang tujuan, kewajiban dan sanksi  bagi para pemegang izin pendirian dan pengembangan bandara.
Tujuan adanya IMBBU adalah untuk: Mewujudkan tersedianya bangunan bandar udara yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta pelestarian lingkungan hidup bandar udara; Mewujudkan tertib pembangunan bandar udara; Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bandar udara.
Kewajiban Pemegang IMBBU:
Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
Melaksanakan pekerjaan pengembangan Bandar Udara sesuai Rencana Induk Bandar Udara;
Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara ditetapkan;
Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam Rencana Induk Bandar Udara;
Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
Melaksanakan pekerjaan pengembangan Bandar Udara sesuai Rencana Induk Bandar Udara;
Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak Izin -Mendirikan Bangunan Bandar Udara ditetapkan;
Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam Rencana Induk Bandar Udara.
Kewajiban Pemegang Persetujuan Pengembangan Bandar Udara adalah:
Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
Mentaati peraturan dan ketentuan daerah setempat, serta menghormati adat istiadat daerah setempat;
Melaksanakan pekerjaan pengembangan Bandar Udara sesuai Rencana Induk Bandar Udara atau Rencana Tata Letak Fasilitas (layout plan) Bandar Udara;
Menjamin pelaksanaan pengembangan bandar udara tidak mengganggu operasional bandar udara, keamanan dan  keselamatan penerbangan;
Operasional bandar udara, keamanan dan  keselamatan penerbangan;
Bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dokumen teknis, finansial dan pelestarian lingkungan pembangunan bandar udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pengembangan bandar udara sesuai dengan kapasitas dan peraturan serta ketentuan;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan bandar udara secara berkala 6 (enam) bulan kepada Menteri, Gubernur, dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
Melaporkan hasil pengembangan bandar udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan bandar udara.

Sanksi administratif bagi pelanggar izin  pembangunan baru adalah:
Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu paling cepat masing-masing 1 (satu) bulan;
Apabila peringatan tidak ditaati, dapat dilakukan pembekuan persetujuan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin setidaknya ada perbaikan maka Menteri mencabut Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara.
Denda administratif dengan besaran nilai kategori maksimal.
Sanksi administratif bagi pelanggar izin  pengembangan baru:
Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu paling cepat masing-masing 1 (satu) bulan;
Apabila peringatan tidak ditaati, dapat dilakukan pembekuan persetujuan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin setidaknya ada perbaikan maka Menteri mencabut Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara.
Sementara itu,  untuk bandar udara yang telah dibangun dan beroperasi namun belum memiliki IMBBU harus mengajukan IMBBU  paling lambat lima tahun sejak Peraturan ini berlaku.
PM 90 Tahun 2016
Program keamanan penerbangan nasional (PKPN)  adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.
Peraturan ini dibuat berdasarkan Annex 17 part 3.1.1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO) yaitu:  Contracting State shall establish and implement a written national civil  Aviation security programme to safeguard civil aviation operations against acts of unlawful interference, through regulations, practices and procedures which take into account the safety, regularity and efficiency of flights.  (Setiap negara anggota harus menetapkan dan menerapkan program keamanan penerbangan nasional)
Peraturan ini merupakan revisi PM 127 Tahun 2015 karena ada beberapa temuan/ finding dari Tim Audit USAP ICAO yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2015 s/d 5 November 2015 di Bandar Udara Soekarno Hatta, antara lain :
-Pelaksanaan pengujian terhadap peralatan mesin x- ray oleh personel keamanan penerbangan.
-Pemeriksaan terhadap bagasi tercatat yang belum menggunkan sistem HBS.
-Pelaksanaan background check.
-Penolakan persyaratan terhadap calon keamanan penerbangan.
Sedangkan tujuan dibuatnya PKPN adalah:
untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum;
untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia;
untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penilain resiko keamanan; dan
memenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional yang dimuat dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan penerbangan dalam ICAO Annex lainnya
PM 61 Tahun 2015
Fasilitasi (FAL) Udara adalah suatu rangkaian  kegiatan di bidang penerbangan sipil Internasional yang menyangkut urusan kelancaran penyelesaian bagi perjalanan pesawat, crew, penumpang beserta barang bawaannya, dan bagasi, kargo dan pos serta dokumen di bandar udara internasional.
Tujuan peraturan ini adalah untuk harmonisasi peraturan perundangan Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) dengan kewajiban dan rekomendasi dalam Annex 9 ICAO.
Untuk itu dibentuklah Komite Nasional Fasilitasi Udara (Komnasfal Udara) yang masa tugasnya selama 3 tahun. Susunan pengurus Komnasfal Udara adalah:
Ketua  : Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Anggota:
CIQ, konsuler, keamanan dan pengawasan narkotika;
Pariwisata
Pengelola bandar udara;
Airlines rute internasional. Sedangkan tugas Komnasfal Udara adalah:
-Mengkoordinasikan Komite Fasilitasi  (FAL) Bandar Udara
-Memecahkan persoalan Fasilitasi (FAL) di bandar udara internasional yang timbul pada Komite Fasilitasi Bandar Udara Udara
-Mengajukan usulan mengenai kebijakan (policy) di bidang Fasilitasi (FAL) Udara dalam Program Fasilitasi (FAL) Nasional sesuai Annex 9 dan amandemennya
-Mengusulkan perubahan dan/atau pencabutan peraturan atau ketentuan nasional untuk disesuaikan Annex 9 dan amandemennya guna kelancaran arus penumpang dan kargo di bandara internasional.
PM 59 Tahun 2016
Latar belakang dibuatnya aturan ini adalah tindak lanjut temuan ICAO USOAP  (Universal Safety Oversight Audit Programme) LEG CE-1 –   PQ 1.053. Yaitu, “ Law No. 1 Year 2009 provides authority  for the issuance, suspension, restriction and revocation of aviation document”. Aturan ini dibuat untuk menciptakan akurasi, keteraturan dan efisien pelayanan telekomunikasi bergerak antar stasiun pesawat udara.
Yang dimaksud stasiun penerbangan di pesawat udara adalah:
- Seluruh tipe radio  yang transmit berfungsi  yang ditempatkan on board suatu pesawat udara. Contohnya :  two-way radiotelephone, radar, radio navigasi dan ELT;
-  Beroperasi permanen atau sementara;
- Bertujuan untuk menjamin keselamatan saat penerbangan.
Sertifikat yang harus disahkan oleh Dirjen Perhubungan Udara ini sebenarnya adalah izin pengoperasian bagi satu atau beberapa radio transmitter  di pesawat udara dan khusus untuk pelayanan komunikasi, navigasi dan pengamatan. Sertifikat ini wajib dimiliki bagi pesawat dengan registrasi Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang persyaratan, tata cara permohonan, kewajiban pemegang sertifikat dan sanksi administratif. Sertifikat tidak berlaku bila pesawat udara sudah tidak beroperasi, dipindahtangankan dan berubah tanda pendaftarannya.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.