RAKORNIS OTORITAS BANDAR UDARA TAHUN 2016
Humas DJPU
Kamis, 13 Oktober 2016
"Otoritas bandar udara mendukung pelaksanaan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dengan tetap menjunjung keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan guna mewujudkan konektivitas transportasi udara"
Bertempat di hotel aryaduta jakarta - 12-14 oktober 2016
Otoritas Bandara Mendukung Deregulasi Perundangan Guna Mewujudkan Konektivitas Transportasi Udara
Akhir-akhir ini pengguna jasa transportasi udara sudah sangat kritis dalam menyikapi kualitas pelayanan penerbangan di Indonesia, khususnya terkait dengan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan.
Setiap terjadi permasalahan di bidang transportasi udara, para pengguna jasa mempertanyakan kinerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara dan para operator penunjang penerbangan. Isu yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah terkait dengan keamanan dan keselamatan.
Kondisi yang ada saat ini kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan tidak lagi hanya dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan pesawat udara semata, akan tetapi juga kejadian kesalahan prosedur yang dilakukan oleh operator penunjang penerbangan akan menjadi perhatian masyarakat secara luas. Hal ini merupakan tantangan besar pada peningkatan pengawasan dan pengendalian baik terhadap operator bandar udara, operator angkutan udara maupun operator-operator penunjang penerbangan lainnya, guna meminimalisir tingkat kecelakaan dan kesalahan prosedur.
Berdasarkan hal tersebut, dilakukan Rapat Koordinasi Teknis Otoritas Bandar Udara Tahun 2016 yang dikoordinir oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Rakornis tersebut mengambil tema “Otoritas Bandar Udara Mendukung Pelaksanaan Deregulasi Peraturan Perundang-undangan Dibidang Penerbangan Dengan Tetap Menjunjung Keamanan, Keselamatan dan Pelayanan Penerbangan Guna Mewujudkan Konektivitas Transportasi Udara”.
Rapat Koordinasi Teknis hari ini dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Ballroom Hotel Aryaduta (12/10).
Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan agar forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk berdiskusi dan tukar pikiran, sehingga dapat menghasilkan rumusan atau masukan-masukan yang bermanfaat dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan regulasi, standar-standar ataupun kebijakan Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang efektif, efisien, selamat, aman dan nyaman.
“Penyelenggaraan Rakornis ini saya nilai penting karena melalui kesempatan seperti ini kita dapat mendiskusikan dan menyamakan persepsi terkait berbagai permasalahan, tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan dan sekaligus merumuskan solusi bersama untuk mengatasinya,” ujar Menhub Budi Karya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini pangsa pasar transportasi udara di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi dan cepat. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah penumpang pesawat udara di hampir seluruh bandar udara. Peningkatan pangsa pasar transportasi udara ini menunjukkan bahwa Industri penerbangan di Indonesia memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Untuk tetap mempertahankan pertumbuhan yang tinggi tersebut, maka Kementerian Perhubungan selaku regulator segera mengantisipasinya dengan memperbaiki perangkat pendukung penerbangan serta penerapan Standar Operasional Prosedur yang ketat dengan tetap menjamin kepastian keamanan dan keselamatan.
“Selaku regulator dan pelaksana fungsi Pembina transportasi di Indonesia maka kita harus memastikan bahwa keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan tidak hanya diukur melalui fakta dan data yang kita miliki, akan tetapi juga memperhatikan pendapat atau persepsi masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan,” lanjut Budi.
Menteri Perhubungan juga menyatakan perlu ada kesatuan cara berpikir khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara serta semua operator penyelenggara penerbangan dalam rangka pembinaan keamanan dan keselamatan penerbangan. Semuanya harus konsisten dalam melaksanakan regulasi baik nasional maupun internasional. Kantor Otoritas Bandar Udara harus memastikan pemenuhan terhadap peraturan - peraturan di bidang penerbangan melalui pengawasan yang ketat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Sebagai ujung tombak yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan regulasi dan kebijakan Kementerian Perhubungan di bandar udara, Kantor Otoritas Bandar Udara harus diberi kewenangan yang kuat dan dapat diberdayakan secara semaksimal mungkin dalam pelaksanaan tugasnya. Kantor Otoritas Bandar Udara harus memiliki fasilitas kerja yang lengkap yang ditunjang dengan tenaga inspektur penerbangan yang memiliki kompetensi tinggi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara diminta memberdayakan Kantor Otoritas Bandar Udara terkait tugas pokok, fungsi serta kewenangan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penerbangan di Bandar udara. Keberadaan Kantor Otoritas Bandar Udara memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meminimalisir tingkat kecelakaan penerbangan maupun tingkat kesalahan prosedur operasioanal di lapangan.