Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Beranda Berita Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Humas DJPU

Jumat, 21 Oktober 2016


DITJEN HUBUD SOSIALISASIKAN EMPAT ATURAN PENERBANGAN

Medan-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Hukum Ditjen Hubud hari Kamis (20/10/2016) melakukan sosialisasi 4 (empat) aturan di bidang Perhubungan Udara. Acara sosialisasi diadakan di Medan dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Hukum dan Reformasi, Dr Umar Aris SH, MH. Acara sosialisasi diikuti oleh sekitar 100 peserta dari lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta  Operator di bidang penerbangan seperti PT. AP I dan PT. AP II, AirNav Indonesia, Citilink, Batik Air dan lainnya.

Pengantar sosialisasi diberikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Sri Rahayu SH. LLM. Sedangkan sosialisasi aturan diberikan oleh wakil dari masing-masing Direktorat terkait di lingkungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam sambutannya,  Umar Aris menyampaikan bahwa peraturan yang baik setidaknya harus mencakup tiga aspek. Yaitu aspek Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. “Selain itu, peraturan juga harus disosialisasikan semenjak baru menjadi naskah akademis hingga setelah aturan tersebut ditetapkan. Sosialisasi harus dilakukan pada operator (user) dan masyarakat yang akan terkena aturan tersebut. Dengan masukan dari mereka nantinya peraturan tersebut menjadi legitimate (diakui),” ujarnya.

Umar Aris juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mempunyai 2 (dua) konsentrasi terkait peraturan. Pertama untuk membuat iklim investasi yang kondusif. Yang kedua untuk membuat konektivitas transportasi yang efisien.

Empat aturan yang disosialisasikan tersebut adalah:

CASR 129 tentang Validasi dan Pengawasan Maskapai Penerbangan Asing dan Operator Asing untuk Pesawat Registrasi Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian Registered Aircraft). Prinsip dari aturan ini adalah bahwa pesawat dan awak pesawat asing yang beroperasi di Indonesia dan sudah mendapatkan sertifikat dari negara asing, tidak boleh dipersoalkan keabsahan sertifikatnya. Indonesia harus mengakui sertifikat mereka karena sertifikat tersebut sudah sesuai dengan artikel-artikel Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Namun demikian operator dan awak pesawat asing tetap harus mengikuti aturan-aturan dan prosedur  penerbangan di Indonesia. CASR 129 juga mengatur tentang investigasi kecelakaan yang melibatkan operator dan awak pesawat asing di Indonesia.

PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini untuk melindungi kepentingan penumpang dan Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan). Terutama dari persaingan usaha yang tidak sehat serta menjamin kelangsungan hidup maskapai penerbangan.

Maskapai penerbangan wajib mengikuti peraturan terkait tarif yang telah ditetapkan berdasarkan aturan ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan penerapan tarif penumpang. Pengawsan meliputi audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, survei dan pengujian di lokasi. Juga dapat memanfaatkan laporan masyarakat dengan bukti-bukti pendukung yang tertulis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi besaran tarif penerbangan setiap 1 (satu) tahun. Atau terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai penerbangan. Yaitu perubahan lebih dari 10 persen terkait harga avtur dan perubahan nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Aturan ini merupakan pedoman pengalihan pelayanan navigasi penerbangan sipil dari pihak lain kepada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).  Pihak lain yang dimaksud adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Pemerintah Daerah, TNI dan Badan Hukum Indonesia (pangkalan udara yang digunakan bersama).

Bidang-bidang yang dialihkan dari pihak lain kepada AirNav Indonesia adalah Teknis dan Operasi, Aset dan Keuangan serta Sumber Daya Manusia.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 91 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Ground Support Equipment (GSE) dan Kendaraan Operasional Di Sisi Udara. Pengaturan GSE dan kendaraan yang beroperasi di sisi udara perlu diatur karena beroperasi pada movement area pesawat, higly regulated, bersentuhan dengan daerah operasi pesawat dan barang berbahaya serta di daerah keamanan terbatas.

Pengaturan usia peralatan dianggap cukup efektif untuk meremajakan armada GSE. Sehingga diperoleh kualitas yang prima, memberikan iklim yang sehat untuk bersaing dan ramah lingkungan.

Dalam PM No. 91 tahun 2016, pembatasan usia peralatan GSE untuk kelompok usia operasi 15 (limabelas) tahun diturunkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan untuk kelompok usia operasi 10 (sepuluh) tahun diturunkan menjadi 7 (tujuh) tahun.

Namun terhadap peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emsii tinggi, usia peralatan ditambah 3 (tiga) tahun.

Masa pemberlakuan aturan ini juga diperpanjang menjadi 2 (dua) tahun yaitu diberlakukan per 20 Juli 2018.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.