Humas DJPU
Minggu, 21 Agustus 2016
MEDAN-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mendukung maskapai penerbangan Indonesia yang berkeinginan untuk membuka penerbangan ke Amerika Serikat, sehubungan dengan diakuinya keselamatan penerbangan Indonesia oleh otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/ FAA) pada 15 Agustus 2016 lalu. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Captain Tri Nusiogo pada hari Sabtu/ 20 Agustus 2016 di sela acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Medan.
"Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standard peraturan international (ICAO). Serta memfasilitasi/mengklarifikasi FAA jika memerlukan penjelasan saat mengevaluasi maskapai yg mengajukan permohonan terbang ke AS," ujar Tri Nusiogo.
Menurut Tri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS.
Pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kedua, Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada otoritas penerbangan AS (FAA) agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.
Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA.
Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.
"Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS," ujar Tri.
Jika penerbangan tersebut akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanju Tri, Pemerintah cq. Ditjen Perhubungan Udara juga akan membantu untuk mendapatkan five and six air traffic freedom dari negara ketiga tersebut.
Hingga saat ini baru maskapai Garuda Indonesia yang mempunyai keinginan untuk membuka penerbangan dari Indonesia ke AS. Ditjen Perhubungan Udara mempersilahkan maskapai Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke AS untuk mengajukan permohonannya. (HMS)
Data dan Fakta:
1. Sejak April 2007, FAA menurunkan status Indonesia menjadi Kategori 2 karena ditemukan lack laws or regulations dalam pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara terhadap maskapai penerbangan nasional. Beberapa temuan tersebut di antaranya : Kualifikasi Personil, Training, Record Keeping, dan Prosedur Pengawasan.
2. Usaha yang telah dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk menjadi Kategori 1 adalah sebagai berikut :
a. Selama proses peningkatan FAA Cat 1, FAA telah melakukan 2 (dua) Technical review dan 1 (satu) IASA Audit terhadap Ditjen Perhubungan Udara yaitu :
1) FAA Technical Review pertama pada tanggal 10 - 14 September 2012
2) FAA Technical Review kedua pada tanggal 04 - 08 Mei 2015
3) Final FAA IASA Audit pada tanggal 29 Februari - 4 Maret 2016
b. Terlihat perbaikan dari jumah temuan (findings) yang menurun pada tiap evaluasi tersebut di atas, dengan rincian sebagai berikut:
1) FAA Technical Review pertama : 83 temuan,
2) FAA Technical Review kedua : 21 temuan,
3) Final FAA IASA Audit : 7 temuan.
c. Final FAA IASA Audit dilaksanakan pada tanggal 29 Februari - 4 Maret 2016. Audit ini mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 1, 6, dan 8 yang meliputi 8 (delapan) Critical Elements (CE) yang terdiri dari 283 pertanyaan (Protocol Questions/PQs) dengan rincian sebagai berikut :
1) CE 1- Primary aviation legislation : 21 PQs
2) CE 2- Specific operating regulations : 70 PQs
3) CE 3- Civil aviation system and safety oversight functions : 25 PQs
4) CE 4- Qualification and training of technical personnel : 39 PQs
5) CE 5- Procedures and technical guidance : 16 PQs
6) CE 6 - Licensing and certification obligations : 87 PQs
7) CE 7 - Surveillance obligations : 17 PQs
8) CE 8 - Resolution of safety concerns : 8 PQs
d. Tim FAA yang telah melaksanakan IASA Audit terdiri dari 4 Auditor dan 2 observer.
e. Berdasarkan audit report dari Tim FAA-IASA, terdapat 7 (tujuh) temuan yang harus diperbaiki terkait pada 3 (tiga) Critical Elements (CE), yaitu :
1) CE-3 “State Civil Aviation System and Safety Oversight Functions”
2) CE-4 “Technical Personnel Qualification and Training”
3) CE-6 “Licensing, Certification, Authorization and Approval Obligations”
f. Pada tanggal 23-24 Mei 2016, Tim FAA yang terdiri dari 3 Auditor melakukan Final Verification terhadap 7 (tujuh) temuan pelaksanaan FAA IASA Audit yang dilaksanakan pada 29 February s/d 4 Maret 2016 dengan hasil Satisfied. Ditjen Hubud diwajibkan untuk melaporkan implementasi pelaksanaan training Inspektur hingga Desember 2016.
g. Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, melalui Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, FAA mengumumkan/menyampaikan hasil peningkatan FAA IASA Category terhadap Indonesia yang sejak Tahun 2007 masuk Kategori 2 menjadi Kategori 1.
---------------------------
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.