Humas DJPU
Selasa, 22 November 2016
TANGERANG - Sejak dikukuhkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) oleh Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.05/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan kemudian dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 122/ 10 Oktober 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan ( BBKFP), BBKFP siap menjalankan fungsi sebagai BLU Jasa di Kementerian Perhubungan.
BBKFP siap mengubah pandangan dari sebelumnya menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan birokratis menjadi entepreneurship. Dengan demikian layanan BBKFP akan menjadi lebih baik, efisien, profesional dan akuntabel. Dengan menjadi BLU, artinya BBKFP bisa mengelola anggaran sendiri serta meningkatkan pemanfaatan aset negara secara lebih ter-utilisasi. Aset yang dimaksud tidak hanya yang bersifat peralatan, tapi juga sumber daya manusia.
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan adalah perpanjangan tangan negara dalam menyelenggarakan kewajibannya untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan, prosedur dan fasilitas pendaratan dan lepas landas pesawat di bandar udara mempunyai standar yang sudah ditetapkan oleh ICAO dan Pemerintah Indonesia.
Menurut Kepala BBKFP Yusfandri Gona, pada tahap awal di triwulan I tahun 2017 akan menyempurnakan organisasi dan manajemen di lingkup BBKFP. Yaitu dengan menambah bagian Dewan Pengawas (Komisaris), Satuan Pemeriksa Internal (Internal Auditor), Divisi Pengembangan Usaha serta Divisi khusus untuk Jaminan Mutu (Quality Assurance).
“Kita harapkan bagian-bagian tersebut sudah terisi personil-personilnya pada bulan Desember 2016. Dengan demikian di akhir triwulan I tahun 2017 sudah bisa berjalan dengan baik,” ujar Yusfandri. Saat ini BBKFP sudah membentuk tim untuk memperbaiki dan menambah manual kerja, SOP, instruksi kerja dan beberapa hal lainnya.
Menurut Yusfandri, Divisi Pengembangan Usaha diperlukan untuk memayungi 4 (empat) Strategic Business Unit (SBU) yang dimiliki BBKFP. Empat SBU tersebut adalah:
1. Flight Inspection Service Provider (Kalibrasi dan Peneraan)
2. Air Charter AOC 135-031
3. Training Center CASR 142
4. Approve Maintenance Organization (AMO) CASR 145 (dalam proses sertifikasi).
Sedangkan Divisi khusus untuk Jaminan Mutu (Quality Assurance) diperlukan agar dapat menjalin kerjasama di lingkup regional dan internasional. BBKFP diharapkan sudah mendapatkan sistim manajemen mutu berbasis ISO 9001: 2015 pada kuartal II tahun 2017. “Adanya sertifikat ISO 9001: 2015 tersebut untuk memastikan layanan kita baik dan dapat dipercaya di masyarakat,” lanjut Yusfandri.
Dengan semua kegiatan yang akan dilakukan, BBKFP optimis dapat memenuhi target pendapatan antara Rp 90 miliar – Rp100 miliar pada tahun 2017.
Saat ini BBKFP menempati fasilitas di sebelah Kompleks Bandara Budiarto-Curug. BBKFP mempunyai 7 unit pesawat untuk kalibrasi dan peneraan, yaitu:
1. 2 unit pesawat Bombardier Lear Jet 31A (tidak beroperasi)
2. 3 unit pesawat Beechcraft King Air 200 series
3. 2 unit pesawat Beechcraft King Air 350i series
4. 1 unit pesawat Hawker Beechcraft 900 XP
BBKFP berencana mendatangkan 2 (dua) unit helikopter jenis Bell 429 pada bulan Maret 2017. Helikopter tersebut diperlukan untuk melakukan kalibrasi dan peneraan Helipad di Indonesia.
Selain itu, untuk lebih mengefisienkan pelayanan khususnya di daerah Indonesia Timur, BBKFP juga berencana membuka kantor cabang di Makassar dan Papua. (HMS)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.