PERATURAN PENERBANGAN YANG BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT AKAN DIDEREGULASI

Beranda Berita PERATURAN PENERBANGAN YANG BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT AKAN DIDEREGULASI

PERATURAN PENERBANGAN YANG BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT AKAN DIDEREGULASI

Humas DJPU

Kamis, 09 Februari 2017

JAKARTA-Pemerintah akan menderegulasi peraturan penerbangan yang merugikan masyarakat luas. Sanksi-sanksi dalam peraturan tersebut yang berdampak pada masyarakat akan diganti dengan sanksi administratif yang berdampak langsung pada operator dan personil yang melakukan pelanggaran terkait. Sanksi tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya kontrol dari regulator terhadap operator. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo dalam acara coffee morning dengan para stakeholder penerbangan nasional hari ini, Kamis (9/2/2017) di Grha Angkasa Pura 1, Jakarta.
Menurut Suprasetyo, sanksi administratif tersebut harus dilakukan untuk  memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.  "Dari hasil audit ICAO, FAA dan Uni Eropa, mereka selalu menanyakan sanksi bagi operator yang melanggar. Kita sebenarnya sudah memberikan sanksi pada operator, tapi ternyata juga berdampak langsung pada masyarakat. Kita akan ubah sehingga sanksinya tidak berdampak pada masyarakat tapi efektif pada operator yang melanggar," ujarnya.
Suprasetyo mencontohkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 159 tahun 2015.  Dalam aturan tersebut, maskapai yang mengalami serius insiden dan kecelakan akan diberi sanksi berupa pembekuan rute dan frekuensi penerbangan. Maskapai juga tidak akan diperbolehkan menambah rute dan frekuensi penerbangan baru sampai dengan dilaksanakannya corrective action plan yang diminta  KNKT.
"Aturan ini akan dideregulasi sehingga sanksinya hanya akan berdampaj pada operator. Seperti misalnya rekomendasi penggantian personil, pejabat dan sebagainya," lanjut Suprasetyo.
Selain aturan tersebut, ada beberapa aturan lain yang dideregulasi. Yaitu terkait:
1. umur pesawat yang diperbolehkan dioperasikan di Indonesia,
2. Heliport untuk helikopter
3. Modal disetor untuk pendirian badan usaha di bidang penerbangan
4. Izin khusus pengoperasian pesawat asing di Indonesia.
Dalam acara tersebut, Suprasetyo juga memaparkan program kerja Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Tahun 2017 ini.
Menurut Suprasetyo, program utama tetap mengacu pada aspek Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan. "Keselamatan dan keamanan tidak boleh diubah dan harus dipenuhi. Sedangkan untuk pelayanan kita fokuskan pada peningkatan layanan pada masyarakat dan operator," ujarnya lagi.
Program -program tersebut adalah:
1. Perbaikan navigasi penerbangan dan perpanjangan runway di 5 bandara di Papua sesuai dengan kebutuhan.
2. Melakukan pemagaran terhadap semua bandara di Indonesia sesuai aturan keamanan penerbangan yang berlaku.
3. Mengembangkan konektivitas rute penerbangan sehingga pelayanan penerbangan di seluruh pelosok Nusantara akan setara.
4. Membantu pengembangan destinasi wisata nasional dengan mengembangkan rute penerbangan nasional.
5. Membuat dan menyebarkan majalah elektronik (E-Megazine) untuk mensosialisasikan aturan-aturan penerbangan pada operator dan masyarakat luas.
Dalam acara yang berlangsung santai dan informal tersebut, Suprasetyo juga meminta masukan dari para stakeholder penerbangan nasional untuk lebih mengembangkan industri penerbangan nasional. Terutama masukan terkait aspek Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan penerbangan. (Humas)
 

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.