Humas DJPU
Sabtu, 01 April 2017
Pandeglang - Seiring dengan masuknya rencana pembangunan Bandar udara baru di Kabupaten Pandeglang dalam Peraturan Presiden no. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Kementerian Perhubungan akan melakukan proses Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang.
Proses penetapan lokasi ini akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2014 tentang Tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara. Diharapkan proses penlok ini akan bisa selesai dalam satu bulan ke depan sehingga pembangunan bandara bisa dilakukan secepatnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat bertemu dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita hari ini, Sabtu (1/4/2017) di Pandeglang.
Rencana penetapan lokasi ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP433 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. Namun Penlok yang mempunyai masa berlaku 5 tahun tersebut sudah kadaluwarsa pada tahun 2015 karena selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang. Pada 29 September 2016, Gubernur Banten mengajukan surat no. 553.2/ Kep.4358-Huk/ 2016 tentang Pembangunan Bandara baru Banten Selatan kepada Menteri Perhubungan RI.
Agus menyatakan bahwa penetapan lokasi ini untuk membantu mempercepat pengembangan wilayah selatan Pulau Jawa. "Daerah selatan Jawa selama ini agak timpang dalam hal pengembangan wilayah dibandingkan daerah utara. Kalau ada potensi pengembangan wilayah di daerah selatan, akan didukung 100 persen oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Menurut Agus, Bandara Pandeglang nantinya bisa mendukung Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. "Jarak dua bandara itu nantinya tidak terlalu jauh. Bandara Pandeglang bisa dikembangkan untuk menampung penerbangan kargo dan pesawat-pesawat yang RON (remain overnight/ menginap) di Bandara Soekarno Hatta. Dengan demikian Bandara Pandeglang bisa membantu mengembangkan industri di daerah sekitarnya dan Bandara Soekarno Hatta bisa dikembangkan lagi sebagai hub utama Indonesia," ujarnya.
Bupati Pendeglang Irna Narulita telah menawarkan lokasi bandara baru Pandeglang yang terletak Di Kecamatan Sobang. Menurutnya, Pemkab Pandeglang sudah meminta izin kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menggunakan lahan Perhutani di Pandeglang. "Ibu Menteri KLH sudah memberi izin penggunaan lahan Perhutani seluas lebih dari 540 hektar untuk lokasi bandara," ujarnya. Selain itu, juga disediakan lahan di Kecamatan Panimbang yang merupakan lokasi dari Penlok 2010-2015.
Irna juga menyatakan seluruh kekuatan dari Kabupaten Pandeglang akan dikerahkan untuk mensukseskan terwujudnya bandara Pandeglang ini. Terutama dalam hal pembebasan lahan untuk akses transportasi dari dan menuju bandara. Hal ini karena dengan terbangunnya Bandara Pandeglang akan mampu meningkatkan perekonomian Kabupaten Pandeglang.
"Rencananya untuk akses transportasi dari dan ke bandara akan dibuatkan jalan tol dan reaktifasi jalur kereta api di Pandeglang," ujar Irna lagi.
Menurut Irna, Kabupaten Pandeglang mempunyai keunggulan dalam hal agrobisnis, agrowisata dan agromaritim. (HUMAS)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.