PEMERINTAH AJAK STAKEHOLDER PENERBANGAN SOSIALISASIKAN ATURAN-ATURAN PENERBANGAN PADA MASYARAKAT

Beranda Berita PEMERINTAH AJAK STAKEHOLDER PENERBANGAN SOSIALISASIKAN ATURAN-ATURAN PENERBANGAN PADA MASYARAKAT

PEMERINTAH AJAK STAKEHOLDER PENERBANGAN SOSIALISASIKAN ATURAN-ATURAN PENERBANGAN PADA MASYARAKAT

Humas DJPU

Selasa, 04 April 2017

JAKARTA - Banyaknya aturan-aturan baru dalam penerbangan sangat penting untuk disosialisasikan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan para petugas di lapangan terkait pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Setiap pemangku kepentingan (stakeholder) di penerbangan sipil nasional harus bekerjasama dan berperan aktif dalam sosialisasi tersebut. Terutama dalam hal meluruskan berita-berita di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam acara coffee morning para stakeholder penerbangan sipil nasional pada hari ini, Selasa (4/4/2017) di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II, Cengkareng.

Acara coffee morning ini dihadiri oleh jajaran Ditjen Perhubungan Udara, pimpinan operator bandara (Angkasa Pura I dan II), operator penerbangan (maskapai), asosiasi pilot dan para stakeholder lain.

"sebagaimana arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tidak boleh ada sekat yang memisahkan regulator dengan operator, asosiasi dan stakeholder lain. Kita ini satu keluarga, harus saling membantu dan bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan (services) penerbangan nasional, " ujar Agus.

Menurut Agus, forum ini merupakan sarana efektif berbagi informasi di bidang Penerbangan Sipil sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul atas isu-isu terkini. Forum ini juga berguna untuk mempererat tali silaturahmi guna terciptanya relationship yang baik antar stakeholder  penerbangan sipil nasional.

"Dalam beberapa waktu ini, kami memberikan perhatian serius kepada maskapai penerbangan yang ditemukan banyak mengalami kejadian-kejadian terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. Guna mencegah hal tersebut terulang, kami selaku regulator terus melakukan pembinaan tentang pentingnya keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan nasional, baik maskapai berjadwal maupun tidak berjadwal. Serta melakukan langkah-langkah yang strategis dengan meminta komitmen maskapai penerbangan," lanjut Agus.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah Amerika Serikat dan Inggris mengeluarkan kebijakan larangan membawa laptop dan gadget yang ukurannya lebih besar dari handphone ke kabin pesawat. Kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi maskapai penerbangan dan negara tertentu.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada seluruh penyedia jasa penerbangan melalui Instruksi Dirjen Perhubungan Udara No. 3 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil.

Dan untuk memperketat keamanan penerbangan bandara   domestik maupun internasional harus  diimplementasikan:

a.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Di mana pada pasal 23 huruf b angka 3 menyebutkan bahwa ”Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray” ; dan

b.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: SE 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang diangkut dengan pesawat udara. Kebijakan tersebut  dikeluarkan setelah terjadi bom laptop di Somalia.

“Kebijakan Pemerintah Indonesia tidak melarang para penumpang untuk membawa laptop dan barang elektronik lainnya  ke dalam kabin pesawat, setelah diperiksa melalui mesin x-ray dan dinyatakan aman”, ujar Agus lagi.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (x-ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
 
a.    Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut.
b.    Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.
c.    Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Agus mengharapkan aturan  soal pemeriksaan laptop di security Check point, tidak membingungkan masyarakat dan tidak dipermasalahkan lebih jauh, karena merupakan prosedur tetap pengawasan barang terhadap penumpang. Pemeriksaan barang elektronik lewat mesin x-ray berlaku diseluruh bandara, terhadap seluruh penerbangan baik domestik dan luar negeri, tanpa terkecuali.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaludin dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya terkait peningkatan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan ini. Menurutnya, jumlah pergerakan penumpang dan pesawat boleh melonjak tinggi, namun keselamatan dan keamanan penerbangan tetap yang utama. Dalam waktu dekat PT AP II akan melakukan kick off safety campaign di seluruh bandara yang dikelolanya.

"Kami juga akan memanfaatkan teknologi untuk membantu meningkatan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan di semua bandara kami sehingga bisa terlaksana dengan cepat, tepat dan terukur," ujarnya. (HUMAS)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.