PERATURAN DI PERHUBUNGAN UDARA AKAN DIKURANGI SECARA BERTAHAP

Beranda Berita PERATURAN DI PERHUBUNGAN UDARA AKAN DIKURANGI SECARA BERTAHAP

PERATURAN DI PERHUBUNGAN UDARA AKAN DIKURANGI SECARA BERTAHAP

Humas DJPU

Jumat, 19 Mei 2017

BANDUNG -  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara secara bertahap sehingga lebih efektif dan efisien. Langkah-langkah  ini tetap akan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan serta mengacu pada peraturan-peraturan internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO).

Demikian diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, DR. Umar Aris SH, MH, MM saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan yang dilakukan di Bandung hari ini, Kamis (18/5/2017).

“Hingga saat ini masih terdapat 97 regulasi di bidang Perhubungan Udara dengan berbagai nomenklatur. Tidak hanya berupa PP, Permen, KM, Peraturan Dirjen dan sebagainya namun juga nomenklatur lain yang intinya birokrasi perizinan seperti misalnya sertifikat, aproval, rekomendasi dan lainnya. Kita akan kurangi  baik kuantitatif maupun kualitatif,” ujar  Umar.

Menurutnya, upaya debirokratisasi dan deregulasi ini merupakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penjabaran dari Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kemudahan melakukan proses investasi di Indonesia.

“Secara kuantitatif, mungkin nanti aturan-aturan yang bersinggungan bisa disatukan. Sedangkan secara kualitatif, kalau persyaratan-persyaratannya terlalu banyak, akan dicari, ada atau tidak  yang bisa kita kurangi. Kuncinya  tidak mengabaikan prinsip safety, security dan service, tidak bisa dibalik-balik,” lanjutnya.

Umar menambahkan bahwa debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara memang harus dilakukan dengan kecermatan dan ketelitian. Karena ruang lingkup Perhubungan Udara tidak hanya di nasional tapi juga di Internasional. Peraturan penerbangan di Indonesia terutama yang terkait keselamatan dan keamanan harus disesuaikan dengan peraturan Internasional. Jika tidak, Indonesia bisa mendapatkan sanksi dari Penerbangan Internasional.

Namun demikian, Umar optimis hingga tahun 2019 akan bisa dilakukan pengurangan 25 persen peraturan dalam rangkan debirokratisasi dan deregulasi ini.

Menurut Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari, SH, MH acara hari ini merupakan salah satu cara untuk melakukan  debirokratisasi dan deregulasi.

“Tujuan sosialisasi ada dua, yaitu menginformasikan yang belum tahu dan yang kedua untuk menerima umpan balik,” ujarnya.
Endah melanjutkan, dari hasil diskusi di acara sosialisasi ini nantinya akan dipakai untuk mengembangkan dan melakukan perubahan regulasi yang tidak sesuai  dengan implementasi di lapangan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 130 peserta. Terdiri dari internal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya Kepala Otoritas Bandar Udara dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara seluruh Indonesia. Juga dari eksternal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya operator bandar udara (PT. Angkasa Pura I dan II), operator navigasi (AirNav Indonesia) dan maskapai penerbangan.
Ada lima aturan yang disosialisasikan pada hari ini, yaitu:

1.    Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 155 tahun 2016 tentang Pembatasan Usia Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Niaga; dan KP. 289 tahun 2016 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

2.    Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 112 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

3.    Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 008 tahun 2017 tentang Tatanan Jaringan Komunikasi Penerbangan

4.    Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP.038 tahun 2017 tentang Apron Management Service

5.    Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 58 tahun 2016 tentang Amandemen / Perubahan PM 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara. (HUMAS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.