ANGGOTA KOMNAS FASILITASI (FAL) UDARA BAHAS PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA BANDAR UDARA INTERNASIONAL

Beranda Berita ANGGOTA KOMNAS FASILITASI (FAL) UDARA BAHAS PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA BANDAR UDARA INTERNASIONAL

ANGGOTA KOMNAS FASILITASI (FAL) UDARA BAHAS PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA BANDAR UDARA INTERNASIONAL

Humas DJPU

Senin, 28 Agustus 2017

BALI– Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Maria Kristi Endah meminta agar  koordinasi antar instansi dalam mewujudkan pelayanan prima di bandar udara internasional sesuai yang dimandatkan dalam Annex 9 ICAO Facilitation terus ditingkatkan, sehingga pelayanan fasilitasi (FAL) di bandar udara internasional dapat semakin meningkat sesuai dengan standar 3S + 1C (Safety, Security, Services and Compliance). Hal tersebut disampaikan pada saat membuka Rapat Koordinasi Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Dengan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Seluruh Indonesia di Denpasar - Bali mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara.(28/8).

Rakornas dengan tema "Meningkatkan Koordinasi Pembinaan, Pengetahuan, Keterampilan dan Keselarasan Peraturan di Bidang Fasilitasi (FAL) Udara sesuai dengan ICAO Annex 9-Facilitation di Bandar Udara Internasional Seluruh Indonesia" ini dihadiri kurang lebih 150 orang peserta dari para Anggota Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara, Tim Teknis dan Sekretariat Komnasfal Udara, Ketua dan Wakil Ketua Komfal Bandara Internasional, Badan Usaha Angkutan Udara dan Groundhandling.

"Peningkatan fasilitas transportasi angkutan udara dan penyelenggaraan fasilitasi (FAL) udara yang lebih baik bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang persediaan (store) pesawat, tanpa hambatan dan penundaan yang tidak perlu", ujar kristi.

Program Fasilitasi Udara Nasional dan pedoman dalam pelaksanaan FAL Udara telah disusun melalui Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Udara dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP Nomor 541 Tahun 2014 tentang Fasilitas Kegiatan FAL (Facilitation) di bandar udara internasional untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di bandar udara.

Kegiatan FAL ini melibatkan beberapa instansi seperti Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian (Hewan dan Tumbuhan) dan Karantina Ikan serta instansi-instansi terkait lainnya.

Kristi menjelaskan bahwa terbukanya pasar penerbangan di wilayah suatu negara harus disikapi oleh kesiapan masing-masing bandar udara untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang, khususnya penumpang penerbangan internasional.

"dengan demikian kualitas pelayanan bandar udara internasional amat menentukan daya saing suatu bandar udara internasional", ujar Kristi.

Saat ini terdapat 12 badan usaha angkutan udara nasional yang melayani penerbangan ke 31 kota di 14 negara dari 15 bandar udara internasional di Indonesia dan 46 perusahaan penerbangan asing yang melayani penerbangan dari 46 kota di 22 negara ke 19 bandar udara internasional di Indonesia.

Untuk memfasilitasi peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara, khususnya di bandar udara internasional, telah dilakukan pengembangan dan perluasan bandar udara di Indonesia.

Tahun ini Indonesia memiliki tambahan 1 bandar udara internasional yaitu Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin - Tanjung Pandan, sehingga saat ini terdapat 28 bandar udara internasional. Dengan pengembangan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah memasuki tahap akhir diharapkan dalam waktu dekat Bandar Udara Soekarno-Hatta dapat menjadi Bandar Udara Hub Internasional di Kawasan Asia Tenggara.

Pada tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2017 nanti, ICAO akan melaksanakan Universal Security Audit Programme (ICAO-USAP) terhadap pelaksanaan penerbangan di Indonesia.

"Rakor FAL ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi antar instansi dalam menyiapkan posisi Indonesia untuk ICAO-USAP serta forum komunikasi bagi para peserta untuk saling berbagi informasi tentang perkembangan peraturan terkait fasilitasi udara, khususnya bidang karantina, cukai dan imigrasi sehingga dapat memberikan manfaat bagi peserta rakor dalam mendukung peningkatan fasilitasi udara di bandar udara internasional di Indonesia", jelas Kristi. (HUMAS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.