MENCIPTAKAN SINERGI OPERATOR DAN REGULATOR DALAM MENEGAKKAN ATURAN PENERBANGAN

Beranda Berita MENCIPTAKAN SINERGI OPERATOR DAN REGULATOR DALAM MENEGAKKAN ATURAN PENERBANGAN

MENCIPTAKAN SINERGI OPERATOR DAN REGULATOR DALAM MENEGAKKAN ATURAN PENERBANGAN

Humas DJPU

Kamis, 07 September 2017

Jajaran Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen penuh untuk mencapai kinerja yang optimal  untuk menciptakan sinergi kerja dan peran dengan para stake holder penerbangan nasional. Dengan sinergi yang baik dan profesional, akan dapat dilakukan implementasi regulasi penerbangan sipil untuk pencapaian standar keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Demikian hasil dari Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) tahun 2017  Ditjen Perhubungan Udara yang dilaksanakan tanggal 7 sampai dengan 8 September di Hotel Mercure Mahacipta Kemayoran Jakarta. Rakerdin dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Para Kepala UPBU Kelas I, UPBU Kelas I Utama, Para Pejabat Eselon III sampai dengan Eselon IV di Lingkungan Kantor  Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Hadir pula para undangan pada saat  pembukaan, yaitu  Direktur Utama Perum LPPNPI, Para Direktur Utama dan GM  PT.Angkasa Pura I dan II dan Para Direktur Penerbangan Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal. Total jumlah peserta  dan undangan Rakerdin Tahun 2017 ini berjumlah 225 orang.

Rakerdin dimaksudkan untuk membahas  permasalahan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari antar  unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai pembina penerbangan di Indonesia.

Adapun tujuan Rakerdin adalah  untuk mencapai kinerja yang optimal dan komitmen yang harus dilakukan seluruh  komponen  di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Serta   untuk  menciptakan sinergi antara peran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator yang memegang tugas pengawasan dan pengendalian di bidang penerbangan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan  dan pelayanan dengan  Penyelenggara Bandar  Udara  dan Operator Penerbangan.

Dari Rakerdin ini   diharapkan  dapat dicapai kesamaan pandang tentang Implementasi Regulasi  di  bidang keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. Juga dapat  memberikan sumbangan  pemikiran yang searah dan menjadi masukan terkait pemenuhan standar keselamatan, dan keamanan penerbangan. Serta  memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan di lapangan yang perlu didukung oleh Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Udara guna meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian di bidang penerbangan serta komitmen dalam menjalankannya.

Materi pokok yang dibahas dalam Rakerdin di antaranya tentang Pengawasan Keselamatan Penerbangan pada bidang Kelaikudaraan, Bandar Udara dan Navigasi Penerbangan;Implementasi Pengawasan Keselamatan  pada bidang Angkutan Udara dan Keamanan Penerbangan; SosiaIisasi ICAO Coordinated Validation Mission (ICVM) dan  Progress Report Pemenuhan ICAO USOAP; Implementasi KP.158 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Pendistribusian, Pemberian Tanggapan Dan Pemantauan ICAO State Letter; Penegakkan Sanksi Administratif PM 30/2015 dan KP 238/2016 (Law Enforcement); KP.10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Tetap Penyusunan Peraturan Perundangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; dan Profesionalisme  SDM Penerbangan (Inspektur Penerbangan).

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berpesan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Udara agar dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan,  implementasi regulasi tidak boleh membebani publik/ stakeholder. Regulasi juga harus mendapat persetujuan stake holder untuk menjamin agar  implementasi  regulasi  dapat berjalan dengan baik dari sasaran yang ditetapkan.

“Ditjen Perhubungan Udara juga harus membentuk suatu  regulasi yang jelas terstruktur dan terukur. Sedangkan stake holder harus proaktif untuk mencari tahu terhadap peraturan yang ada untuk mendukung regulasi tersebut.Selanjutnya,  operator dan regulator harus berkomitmen untuk menegakkan aturan (Law Enforcement) tersebut,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub Budi, industri transportasi udara memainkan peran utama dalam kegiatan ekonomi dunia dan merupakan sub sektor transportasi yang tumbuh paling pesat di dunia. Untuk  tetap  mempertahankan  pertumbuhan yang tinggi tersebut, elemen-elemen kunci yang dibutuhkan oleh penerbangan sipil adalah adanya kepastian terhadap keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, pelayanan, dan efisiensi  serta  teknologi ramah lingkungan di tingkat global, regional dan nasional.

“Pemerintah juga mempunyai program kerja NAWACITA. Dan keberhasilan NAWACITA dapat terwujud dengan  dukungan  oleh transportasi  yang berkeselamatan,  berkeamanan dan pelayanan  berorientasi kepada pelayanan publik  yang  berkelanjutan (Sustainable) baik  secara ekonomi maupun lingkungan,” lanjut Budi Karya.

Menhub Budi Karya juga menyoroti tentang akan dilaksanakannyaAudit ICAO USOAP on site validation  pada bulan Oktober 2017 yang akan datang. Dari  8  area yang telah ditindaklanjuti  oleh Ditjen Perhubungan Udara dengan memberikan tanggapan melalui rencana tindak perbaikan (Corrective Action Plan/ CAP), diharapkan  Effective Implementation  dapat  ditingkatkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa jajaran Ditjen Perhubungan Udara akan  menindaklanjuti apa yang telah menjadi  arahan Menteri Perhubungan tersebut.

“Ada beberapa kegiatan-kegiatan strategis yang kita tindak lanjuti. Di antaranya program ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program) dan USAP (Universal Security Audit Program). Juga program deregulasi dan simplifikasi aturan untuk mendukung dan mempercepat proyek-proyek strategis nasional,” ujar Agus.

Menurut Agus, pencapaian ICAO Compliance Rating pada kurun waktu 2014 sd 2016  hanya mencapai 6 % (LEI 48,39 % dan EI 51,6%) dikarenakan  sistem  dan prosedur yang tidak konsisten. Jika dibandingkan dengan rata-rata dunia pencapaiannya yaitu 66,1 %, maka Indonesia masih dibawah rata-rata dunia. Untuk itu Agus menargetkan untuk Effective Implementation setelah Coordinated Validation Mission (ICVM) adalah mencapai 75 %.

Sedangkan dalam hal Deregulasi dan Simplifikasi akan dilakukan pada beberapa Peraturan dan Perundang- undangan yang dianggap memberikan beban ekonomi (pembiayaan yang tidak tentu jumlahnya) dan otoritasnya bersifat sentralisasi serta birokrasi yang berbelit-belit. Selain itu terhadap peraturan perundang-undangan yang overlapping maupun sejenis baik dari sisi penanganan maupun pembiayaan maka akan dilakukan simplifikasi.

“Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dan menumbuhkan minat dunia usaha untuk menanamkan investasi di Indonesia,” pungkas  Agus. (HUMAS)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.