DITJEN HUBUD EVALUASI ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2017 UNTUK TINGKATKAN KONEKTIVITAS ANTAR PULAU
Humas DJPU
Kamis, 05 Oktober 2017
BANDUNG - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berupaya meningkatkan konektivitas atau keterhubungan antar pulau di Indonesia melalui penyediaan jaringan dan rute penerbangan yang dapat melayani dan menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan, hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Demikian yang disampaikan Direktur Angkutan Udara, Maria Kristi Endah saat membuka Rapat Kordinasi II Angkutan Udara Perintis (Rakortis) mewakili Dirjen Perhubungan Udara pada Rabu, 4 Oktober 2017.
Rakortis II yang diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 4 hingga 5 Oktober ini merupakan penajaman dari Rakortis I yang telah diselenggarakan pada Bulan Maret di Surabaya. Rakortis II kali ini mengangkat tema "Angkutan Udara Perintis Sebagai Program Pelayanan Publik Guna Mendorong Pertumbuhan, Pengembangan Wilayah Dan mendukung Disparitas Harga Barang di Wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Pedalaman" ini dihadiri oleh 26 KPA Angkutan Udara Perintis, perwakilan dari 10 Otoritas Bandar Udara dan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Rapat Koordinasi ini berfungsi sebagai perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta fungsi koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis", ujar Kristi. Keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara perintis ini juga tidak lepas dari peran serta dari semua pemangku kepentingan yang terlibat didalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Dalam rakortis II ini membahas evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan bahan bakar minyak tahun anggaran 2017 serta usulan program angkutan udara perintis penumpang dan subsidi angkutan BBM dan usulan program jembatan udara yang terdiri dari angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo beserta subsidi angkutan udara BBM Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah.
Dalam sambutannya Kristi juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2017 terdapat 25 koordinator wilayah (KPA) dengan 188 rute yang di layani oleh 3 operator yaitu; PT. Asi Pudjiastuti (Susi Air), PT. Airfast Indonesia dan PT. Marta Buana Abadi. Menurut data realisasi penerbangan terhadap target frekuensi dan penumpang diangkut tahun anggaran 2017 posisi bulan Januari hingga Juli 2017 ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan pelayanan angkutan udara perintis sebanyak 11.729 frekuensi dari target awal sejumlah 12.858 frekuensi (91%) dengan mengangkut kurang lebih 82.726 penumpang dari target awal sejumlah 139.228 penumpang (59%).
Dan pada Tahun Anggaran 2018, jumlah rute yang dilayani direncanakan akan meningkat menjadi 218 rute (dengan 42 rute merupakan usulan baru) dan jumlah KPA selaku koordinator wilayah akan dioptimalisasi menjadi 23 koordinator wilayah.
Peningkatan jumlah rute ini sejalan dengan peranan penting angkutan udara perintis yaitu memberikan aksesibilitas daerah terpencil/pedalaman yang tidak atau belum terhubungi oleh moda transportasi lain dan membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan rute utama ataupun rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional.
Kristi menuturkan lebih lanjut, terdapat 3 wilayah sebagai penyelenggara program Jembatan Udara yang akan melayani rute penerbangan perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor : KP. 233 Tahun 2017 tanggal 11 September 2017 tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai pelaksanaan program realisasi Jembatan Udara yang saat ini masih dalam tahap proses lelang, dengan rincian sebagai berikut :
1) 12 rute angkutan udara Perintis Kargo yang menghubungi 15 Kota. Masing masing 4 rute pada wilayah Timika, Wamena dan Dekai;
2) Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Perintis Kargo di wilayah Wamena dan Dekai; dan
3) Subsidi Angkutan Udara Kargo untuk 1 rute yang menghubungi 2 Kota pada wilayah Papua yaitu Timika dan Wamena.
Program jembatan udara merupakan komplemen dari program tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam mendukung sisi angkutan logistik yang diharapkan dapat mendukung bagi upaya penurunan harga sembako di wilayah pedalaman.
Disamping itu, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam sambutan yang disampaikan Direktur Angkutan Udara berpesan kepada koordinator wilayah agar lebih mencermati rute-rute yang akan diterbangi oleh penerbangan perintis. Tugas koordinator wilayah selanjutnya mempersiapkan kesinambungan pelaksanaan program angkutan udara perintis dan subsidi angkutan kargo pada tahun berikutnya.
Agus meminta agar rapat koordinasi ini dilakukan evaluasi secara terintegrasi terhadap penyelenggaraan angkutan udara perintis tahun anggaran 2017. Permasalahan yang muncul diharapkan mampu mendapatkan solusi sehingga tercipta pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di tahun anggaran 2017 ini maupun 2018 ke depan.
Lebih lanjut Agus berpesan agar kesiapan angkutan udara perintis, pelaksanaanya berdasarkan pada kontrak yang telah disepakati. Operator harus konsisten dalam memberikan pelayanan karena penerbangan tersebut memang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita khususnya di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi.
Keberhasilan angkutan udara perintis bukan hanya semata-mata dilihat dari keteraturan pelayanan angkutan udara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan namun juga tingkat keterisian penumpang yang sama baiknya sehingga program ini tidak terasa sia-sia, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut.
Lebih lanjut Kristi mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan angkutan udara perintis, yaitu:
a. Usulan rute perintis untuk tahun anggaran 2018 harus sesuai dengan kriteria rute perintis yang tertuang pada PM 79 tahun 2017.
b. KPA wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal cq. Direktorat Angkutan Udara dan tembusan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 1 (satu) bulan secara manual atau melalui jaringan internet.
c. KPA wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak dan/atau pelaksanaan program jembatan udara setiap 6 (enam) bulan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
d. Operator pelaksana wajib mengisi Log Book sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara manual atau melalui jaringan internet dan melaporkannya kepada KPA paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan angkutan udara perintis.
e. Segera melaksanakan lelang tidak mengikat agar pelayanan angkutan udara perintis tidak terhenti di awal tahun anggaran 2018.
f. Untuk rute-rute perintis yang kemungkinan akan diterbangi diatas permukaan air dengan pesawat single engine, harus ada risk assessment antara operator pelaksana dengan direktorat teknis terkait.
g. Tingkatkan koordinasi dengan PEMDA setempat dan pemangku kepentingan lainnya untuk pelaksanaan angkutan udara perintis kargo.
(HUMAS)