Humas DJPU
Rabu, 15 November 2017
SURABAYA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait penanganan tindakan melanggar hukum saat penerbangan berlangsung, pada hari ini, Rabu, 15 November 2017, di Surabaya .
Acara yang bertajuk “FGD Impelementasi Ratifikasi Protokol Montreal 2014 dan Manfaatnya bagi Indonesia” ini merujuk pada Protocol Montreal 2014 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
FGD dilakukan sebagai persiapan Indonesia untuk meratifikasi Protokol Montreal 2014 yang saat ini merupakan salah satu isu penerbangan sipil yang erat kaitannya dengan kepentingan nasional dan internasional. Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyadari bahwa tindakan melawan hukum yang mengancam penerbangan sipil akan berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dunia terhadap penerbangan suatu negara.
Acara dibuka Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Agoes Soebagio dan dihadiri oleh para Otoritas Bandar Udara, stakeholder serta pemangku kepentingan dibidang penerbangan.
“Seperti yang telah kita ketahui, kejadian tindakan melawan hukum selama penerbangan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Tindakan kekerasan melawan hukum pada saat penerbangan berlangsung, merupakan salah satu isu penerbangan sipil yang menjadi tanggung jawab kita bersama karena menyangkut keselamatan penerbangan,” ujar Pramintohadi pada sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Humas, Agoes Soebagio di awal acara.
Selain itu, banyaknya kejadian tindakan melawan hukum atau tindakan-tindakan tidak tertib yang dilakukan penumpang, banyak menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan angkutan udara maupun bagi penumpang lainnya.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) mencatat bahwa terdapat peningkatan tindakan yang dilakukan oleh penumpang yang tidak tertib selama penerbangan semenjak tahun 2007. Pada tahun 2015, terdapat lebih dari 10.800 laporan kasus kejadian yang dilakukan oleh penumpang yang tidak tertib. Hal tersebut setara dengan 1 (satu) kejadian insiden per 1.205 penerbangan. Dan 11% dari kejadian tersebut merupakan tindakan kategori 2 (dua) yang berbentuk kekerasan fisik.
“Oleh karena itu, tindakan-tindakan tersebut perlu mendapat perhatian khusus. Dan untuk mengantisipasinya, maka dibutuhkan langkah-langkah yang tepat untuk dapat memberikan sanksi hukum yang tepat bagi para pelanggarnya,” lanjut Pramintohadi.
Namun demikian, dalam pelaksanaan proses ratifikasi perlu dipertimbangkan secara lanjut mengenai urgensi dan dampak dari meratifikasi Protokol Montreal 2014 beserta bentuk peraturan yang paling tepat untuk meratifikasi Protokol dimaksud sesuai dengan substansi ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
“Saya berharap FGD ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta dengan semaksimal mungkin untuk berdiskusi tentang semua permasalahan yang ada dan bertukar pikiran mengenai urgensinya Protokol Montreal 2014 ini untuk diratifikasi bagi Indonesia.Agar dapat memberikan hasil yang signifikan terhadap langkah Indonesia dalam meratifikasi Protokol Montreal 2014 guna menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sipil kita serta mewujudkan compliance Indonesia terhadap regulasi internasional sebagai salah satu anggota ICAO. Acara pada hari ini semoga dapat menemukan suatu titik temu, suatu kesepahaman dan kesepakatan mengenai tindak lanjut pelaksanaan Urgensi Persiapan Ratifikasi Protokol Montreal 2014,” pungkas Pramintohadi.
Protokol Montreal 2014 merupakan amandemen dari Convention on Offences and Certain Others Acts Committed on Board Aircraft (Konvensi Tokyo 1963). Konvensi Tokyo 1963 ini merupakan ketentuan pertama yang mengatur tentang tindak kejahatan atau pelanggaran di bidang penerbangan. Konvensi ini merupakan hasil dari konferensi yang diadakan di Tokyo pada tahun 1963, yaitu “Convention of Offences and Other Acts Committed on Board Aircraft” yang mengatur tentang tindak kejahatan atau tindakan tertentu lainnya yang dilakukan di atas pesawat udara. Hingga saat ini telah diratifikasi oleh 9 negara-negara Anggota ICAO seperti Bahrain, Kongo, Republik Dominika, Gabon, Guyana, Jordan, Malta dan Mozambique.
Sedangkan Protokol Montreal 2014 mengatur mengenai beberapa ketentuan baru. Antara lain perluasan dari penetapan yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran tindak melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang pada saat penerbangan berlangsung, dengan mengakui yurisdiksi negara tempat mendarat atau tempat negara operator pada saat pelanggaran tindak melawan hukum terjadi.
Juga perluasan terhadap pengakuan hukum dan perlindungan-perlindungan tertentu untuk in-flight security officers (IFSO), dan pengaturan mengenai koordinasi di antara negara-negara untuk melakukan proses hukum dan perlakuan-perlakuan yang adil, dikarenakan dalam Protokol ini telah mengatur mengenai hak-hak untuk mencari perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku. (Humas)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.