PENGAWASAN KETAT PADA OPERASIONAL PENERBANGAN PERINTIS AGAR MENCAPAI HASIL MAKSIMAL

Beranda Berita PENGAWASAN KETAT PADA OPERASIONAL PENERBANGAN PERINTIS AGAR MENCAPAI HASIL MAKSIMAL

PENGAWASAN KETAT PADA OPERASIONAL PENERBANGAN PERINTIS AGAR MENCAPAI HASIL MAKSIMAL

Humas DJPU

Rabu, 31 Januari 2018

(Denpasar, 31/01/2018) Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional akan melakukan pengawasan dan evaluasi aturan yang ketat terhadap operasional penerbangan angkutan udara perintis pada tahun 2018.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni di acara Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran 2018, yang diselenggarakan dari tanggal 31 Januari - 1 Februari 2018 di Bali.
 
Rapat tersebut membahas tentang evaluasi penyelenggaraan angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2017; Kesiapan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2018; serta Usulan Program Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo tahun 2019 dan 2020. 
 
Rapat dihadiri oleh 24 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Angkutan Udara Perintis, Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Sarana Distribusi Logistik Kementerian Perdagangan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 
Menurut Agus Santoso, kegiatan angkutan udara perintis ini bertujuan untuk menyediakan jaringan pelayanan dan rute penerbangan di daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor  1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Perpres nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 79 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis Dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.
 
“Pelayanan penerbangan angkutan udara perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas daerah yang bersangkutan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis agar bisa berjalan dan berhasil dengan maksimal,” ujarnya.
 
Terkait hal tersebut, Agus menyatakan para KPA/ Koordinator Wilayah harus kontinu dalam melakukan pengawasan operasional penerbangan perintis dan tegas menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kepada  operator penerbangan, Agus juga menegaskan bahwa operator harus konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati secara berkesinambungan. 
 
Agus melanjutkan bahwa pelayanan angkutan udara perintis ini sangat dibutuhkan oleh saudara-saudara kita khususnya di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi. Untuk itu semua permasalahan yang muncul untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sehingga tercipta pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
(HUMAS)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.