DITJEN HUBUD GELAR SOSIALISASI BUDAYA PELAPORAN SUKARELA YANG AKTIF DAN EFEKTIF UNTUK MENINGKATKAN LEVEL KESELAMATAN PENERBANGAN NASIONAL
Humas DJPU
Senin, 26 Februari 2018
(Surabaya, 26/ 02/ 2018) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selama dua hari ini (26 - 27 Februari) mengadakan acara seminar dan sosialisasi Voluntary Reporting System (VRS) atau dikenal sebagai sistem pelaporan sukarela terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, di Surabaya. Acara dibuka oleh Kabid Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Kantor OBU Wil. III Surabaya Nafhan Syahroni yang mewakili Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno. Hadir sebagai peserta acara adalah jajaran personil kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya beserta para operator penerbangan di wilayah tersebut baik itu maskapai, groundhandling, pengelola bandara dan sebagainya.
Menurut Nafhan, Voluntary Reporting System ini sangat erat kaitannya dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu semua penyelenggara penerbangan nasional baik regulator maupun operator harus mengimplementasikannya. Apalagi saat ini Indonesia sudah berhasil mendapatkan nilai yang tinggi dalam effective implementation (EI) audit keselamatan ICAO USOAP pada Oktober tahun lalu.
"Konsekuensi dari pencapaian yang sangat bagus itu adalah kita sebagai negara harus mengimplementasikan state safety programme (SSP) atau program keselamatan penerbangan nasional. Di mana salah satu pilarnya adalah penerapan sistem pelaporan sukarela ini baik bagi regulator maupun operator," ujar Nafhan.
Dengan implementasi SSP tersebut, level keselamatan penerbangan Indonesia tetap bisa dipertahankan. Dan dengan demikian kepercayaan dunia internasional terhadap penerbangan Indonesia juga akan meningkat. Hal ini akan mempunyai pengaruh positif terhadap hal-hal lainnya seperti meningkatnya arus investasi ke Indonesia dan meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian devisa negara akan bertambah dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
Menurutnya sosialisasi hari ini dimaksudkan untuk membentuk suatu budaya pelaporan sukarela yang aktif dan efektif dari para personel penerbangan dalam rangka mencapai level keselamatan penerbangan yang dapat diterima (acceptable level of safety) seperti yang telah disyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Regulasi penerbangan nasional memang tidak terlepas dari regulasi penerbangan internasional. Ketentuan yang diwajibkan dalam aturan internasional wajib pula diimplementasikan secara konsisten di Indonesia.
Nafhan menekankan bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab semua pihak. Namun kadang kala sebagai manusia ada khilaf dan lupa yang bisa menyebabkan hazard atau potensi yang mengganggu keselamatan penerbangan. Untuk itu semua pihak harus bekerjasama, saling mengingatkan dan kemudian melaporkan jika melihat sesuatu atau tindakan seseorang baik yang berpotensi hazard maupun yang sudah melanggar aturan keselamatan penerbangan.
Pelaporan tersebut nantinya akan dicatat dan ditindaklanjuti untuk mencegah hazard atau potensi pengganggu tersebut menjadi sesuatu yang benar-benar mengganggu keselamatan penerbangan. Sementara itu demi kerahasiaan dan keamanan, nama pelapor tidak akan dipublikasikan.
"Jadi saya harap kita semua dapat bekerjasama meningkatkan level keselamatan penerbangan sebagai bentuk pelayanan yang profesional di bidang penerbangan. Tidak hanya bagi masyarakat Indonesia namun juga kepada dunia internasional karena sifat penerbangan yang internasional. Semoga sosialisasi ini juga bisa berkontribusi nyata bagi kemajuan penerbangan nasional," pungkas Nafhan. (HUMAS)