OBU WILAYAH 1 ADAKAN BIMTEK SISTEM INFORMASI ANGKUTAN UDARA DAN SARANA TRANSPORTASI INDONESIA (SIASATI)
Humas DJPU
Selasa, 13 Maret 2018
(Bandung, 13/ 03/ 2018) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selama dua hari (13-14 Maret) ini mengadakan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) se-wilayah kerja Kantor OBU Wil I di Bandung.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor OBU Wil I, Bagus Sunjoyo yang mewakili Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso. Acara dihadiri peserta di antaranya dari Setditjen Perhubungan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Ka. Pustikom Kemenhub, para Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara wilayah kerja Kantor OBU Wil I, Kepala Bandar Udara Pondok Cabe, para Kepala Satuan Pelayanan Bandara, Direktur Bandara Internasional Jawa Barat dan sebagainya.
Dalam sambutannya, Bagus Sunjoyo menyatakan bahwa salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan adalah terwujudnya kelancaran arus barang dan jasa dengan menggunakan berbagai moda transportasi termasuk moda transportasi udara. Penyediaan sarana dan prasarana angkutan udara yang memadai sangat dibutuhkan demi mendukung terwujudnya hal tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan sektor transportasi udara agar arus barang dan jasa bisa berjalan lancar dan berkesinambungan.
"Agar perencanaan tersebut baik dan komprehensif, diperlukan data statistik angkutan udara yang valid dan real time. Data tersebut meliputi lalu-lintas pesawat, penumpang, dan barang angkutan udara di bandara,” ujar Bagus.
Untuk mendapatkan data yang valid dan real time itulah maka dibuat sistem SIASATI ini. Aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) merupakan sistem yang digunakan untuk pencatatan data dan perhitungan volume angkutan dan sarana transportasi pada saat kegiatan pemantauan angkutan secara periodik. Data-data yang diinput bersifat online dan real-time serta terintegrasi langsung ke database Kementerian Perhubungan. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 4 Tahun 2012 tentang Pelaporan Data Operasional Angkutan dan Sarana Transportasi Secara Elektronik dengan Menggunakan Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
Bagus melanjutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, badan usaha angkutan udara dan badan usaha bandar udara sebagai pemegang izin dari Kementerian Perhubungan mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Perhubungan dan Otoritas Bandar Udara.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, para operator penerbangan tersebut bisa dikenai sanksi administratif jika tidak memberikan laporan secara benar.
"Untuk itulah kami sebagai perpanjangan regulator di daerah merasa perlu melakukan Sosialisasi dan Bimtek tentang Tata Cara Pengisian Data Lalu Lintas Angkutan Udara secara Elektronik melalui Aplikasi SIASATI ini. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara yaitu melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan pada Bandar udara dalam wilayah kerjanya," ujar Bagus lagi.
Bagus berharap acara Bimtek ini dapat dijadikan forum komunikasi serta silaturahmi antara para operator bandar udara dan semua stakeholder yang beroperasi di wilayah kerja Kantor OBU Wilayah I. Serta dapat saling memberi masukan kondisi lapangan, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Pengisian Data Lalu Lintas Angkutan Udara secara Elektronik. (HUMAS)