ANTISIPASI PELEPASAN BALON UDARA YANG MENGGANGGU PENERBANGAN, OBU WIL III SURABAYA LAKUKAN SOSIALISASI KESELAMATAN PENERBANGAN KE MASYARAKAT PONOROGO

Beranda Berita ANTISIPASI PELEPASAN BALON UDARA YANG MENGGANGGU PENERBANGAN, OBU WIL III SURABAYA LAKUKAN SOSIALISASI KESELAMATAN PENERBANGAN KE MASYARAKAT PONOROGO

ANTISIPASI PELEPASAN BALON UDARA YANG MENGGANGGU PENERBANGAN, OBU WIL III SURABAYA LAKUKAN SOSIALISASI KESELAMATAN PENERBANGAN KE MASYARAKAT PONOROGO

Humas DJPU

Senin, 30 April 2018

(Ponorogo, 30/ 04/ 2018) Balon udara berukuran besar tanpa awak yang dilepaskan ke angkasa sangat mengganggu keselamatan penerbangan. Karena bila balon tersebut bertubrukan dengan pesawat yang sedang melaju, akibatnya akan sangat serius. Bila kena mesin pesawat, bisa terbakar. Bila kena kokpit bisa menghalangi penglihatan pilot. Bila sampai kena dan menutupi pipa pitot, bisa membuat sistim pesawat kacau. Dan masih banyak lagi akibatnya yang ujungnya bisa terjadi kecelakaan penerbangan.
 
Sayangnya, masih banyak masyarakat di berbagai daerah yang menerbangkan balon tersebut dengan berbagai alasan budaya. Masyarakat  memaknai bahwa naiknya balon sama dengan naiknya kebaikan. Sedangkan hilangnya balon sama dengan hilangnya keburukan.  Acara menaikkan balon juga sebagai ajang silaturahmi antar kampung/desa.
 
Masyarakat Ponorogo bersama masyarakat lain di wilayah Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Madiun, Banyuwangi, Jombang, Trenggalek dan lainnya mempunyai tradisi menaikkan balon udara pada hari raya Idul Fitri.
 
Tidak hanya itu saja, balon udara juga sering diterbangkan masyarakat pada saat menyambut atau memperingati Agustusan, hari jadi Kabupaten/Kota, panen hasil pertanian dan lainnya. 
 
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersama dengan AirNav Indonesia serta Pemda, Polres  dan organisasi kemasyarakatan daerah setempat hari minggu (29/04) mengadakan sosialisasi di lapangan desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
 
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara serta peraturan yang mengaturnya. 
 
Acara dibuka oleh  Wakapolres Ponorogo, Kompol Suharsono. Menurutnya, pihak Polres memberikan apresiasi tinggi  adanya acara sosialisasi balon udara ini. Dengan demikian masyarakat semakin tahu bahayanya menerbangkan balon udara. Dan juga memahami bahwa penerbangan balon itu bisa dipidana.
 
"Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat Ponorogo terhadap keselamatan penebangan. Saya berharap peserta yang ikut sosialisasi juga menyebarluaskannya ke saudara dan masyarakat lainnya. Nantinya pelepasan balon udara akan dikendalikan dan dibuat festival yang dilombakan. Semoga hal ini didengar oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
 
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara KOBU Wilayah III, Surabaya Hasanuddin menyatakan bahwa tradisi pelepasan balon udara itu tidak akan dilarang. Namun akan dikendalikan sehingga tidak mengganggu penerbangan. Misalnya saja balon nantinya tidak akan dilepas bebas, tapi akan diberi tali dan ditambatkan hingga ketinggian tertentu yang tidak mengganggu penerbangan.
 
"Sebagai tradisi tentunya kegiatan tersebut tidak dilarang. Tetapi tradisi seharusnya  juga jangan merugikan orang lain. Ke depannya  harus ada kreatifitas  dalam soal pembuatan dan pelepasan balon udara ini sehingga tidak memberikan efek negatif pada orang lain," 
 
Berdasarkan pengalaman ditahun-tahun sebelumnya, terdapat banyak laporan dari para penerbang bahwa balon udara mencapai ketinggian jelajah pesawat udara dan terlihat oleh para penerbang pada ketinggian tersebut
 
Disamping itu, lalu lintas penerbangan di atas Pulau Jawa amat sangat padat karena dilalui oleh ratusan pesawat udara setiap harinya
 
Karakteristik balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat di antaranya merupakan balon udara bebas tanpa awak yang tidak bisa dikendalikan. Besar balon 5 – 10 meter bahkan lebih. Materialnya dari plastik, kertas minyak, terkadang dilengkapi dengan tungku yang terbuat dari kaleng dan ada pula yang dilengkapi petasan. 
 
Balon ini mempunyai durasi  terbang  sampai 10 Jam. Diluncurkan pagi hari pukul 05.00 – 08.00 WIB dan bisa sampai ketinggian Flight Level 350. Peluncurannya tanpa ijin sehingga keberadaanya tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh radar ATC. (HUMAS)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.