TINGKATKAN KAPASITAS BISNIS PENERBANGAN NASIONAL SEBAGAI JEMBATAN UDARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Beranda Berita TINGKATKAN KAPASITAS BISNIS PENERBANGAN NASIONAL SEBAGAI JEMBATAN UDARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

TINGKATKAN KAPASITAS BISNIS PENERBANGAN NASIONAL SEBAGAI JEMBATAN UDARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Humas DJPU

Rabu, 02 Mei 2018

(Jakarta, 02/ 05/ 2018) Pemerintah selalu mendorong badan usaha angkutan udara (maskapai)  nasional baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal untuk meningkatkan kapasitas bisnis penerbangannya sehingga penerbangan mampu menjadi jembatan udara yang dapat menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya di tingkat nasional hingga internasional. Dengan demikian sektor transportasi udara akan memberikan dampak positif dan dapat menambah kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional secara umum.
 
Saat ini ada beberapa arah kebijakan yang sedang ditempuh oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan peningkatan investasi dan iklim usaha. Di antaranya mengintesifkan promosi investasi pada bidang usaha yang berbasis potensi lokal, meningkatkan kapasitas dan kualitas promosi investasi serta perencanaan kerjasama pengembangan yang mengerucut pada iklim investasi yang produktif. Atas dasar itulah maka sektor transportasi termasuk transportasi udara memegang peranan penting untuk mendukung tujuan pembangunan.
 
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, dalam acara pelepasan penerbangan perdana Indonesia AirAsia X  untuk rute Jakarta – Tokyo Narita PP, di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (01/ 05) malam.
 
“Saya menyambut baik pelaksanaan penerbangan perdana yang dioperasikan oleh Indonesia AirAsia X ini sebagai sarana dan upaya untuk mendukung kemajuan industri penerbangan nasional yang masih memiliki banyak potensi untuk berkembang.  Diharapkan sektor riil dan non riil lainnya akan diuntungkan dengan kehadiran penerbangan Indonesia AirAsia X tersebut,” ujar Agus.
 
Menurut Agus, dengan adanya izin rute penerbangan baru Indonesia AirAsia X ini, akan menambah kapasitas angkutan udara ke luar negeri yang secara prediksi akan tumbuh berkembang sejalan dengan program pembangungan ekonomi serta pengembangan pariwisata nasional. Untuk itu kepada Indonesia AirAsia X khususnya dan secara umum kepada seluruh maskapai nasional diminta untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan layanan bisnis penerbangan dengan mematuhi peraturan dan ketentuan penerbangan yang berlaku di indonesia dan di internasional.
 
Agus juga menyatakan bahwa hal lain yang perlu menjadi perhatian serius bagi maskapai berjadwal adalah ketepatan waktu dan jaminan keteraturan produk yang dijual sesuai dengan jadwal yang dipublikasikan.  
 
“Bagi badan usaha angkutan udara nasional khususnya bagi Indonesia AirAsia X, melakukan pembukaan rute baru seperti Jakarta – Tokyo Narita ini memerlukan perencanaan yang matang. Kami sebagai regulator penerbangan  berharap hendaknya rute ini  dapat menjadi arena berlatih dalam menghadapi persaingan yang sehat  dengan mengedepankan kualitas pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan bukan saling mematikan di antara pelaku usaha,” ujar Agus lagi.
 
Agus mengingatkan bahwa pengguna jasa angkutan udara saat ini sudah sangat berbeda dibanding dahulu. Karena dengan keterbukaan informasi  yang ada,  para pengguna jasa baik secara langsung maupun tidak langsung sudah teredukasi dengan baik. Sehingga mereka memahami  tentang berbagai hal termasuk hak-haknya sebagai pengguna jasa/ konsumen penerbangan.
 
Agus berharap semoga apa yang telah dilakukan oleh segenap pihak dalam upaya peningkatan jasa layanan penerbangan dapat memberikan sumbangan dan kontribusi positif bagi kemajuan perekenomian lokal dan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat di tanah air. (HUMAS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.