DIRJEN UDARA LAKUKAN RAMPCHECK DI BANDARA SOEKARNO-HATTA DAN MINTA PENGELOLA BANDARA PASANG BANNER TERKAIT DAFTAR TARIF BATAS ATAS

Beranda Berita DIRJEN UDARA LAKUKAN RAMPCHECK DI BANDARA SOEKARNO-HATTA DAN MINTA PENGELOLA BANDARA PASANG BANNER TERKAIT DAFTAR TARIF BATAS ATAS

DIRJEN UDARA LAKUKAN RAMPCHECK DI BANDARA SOEKARNO-HATTA DAN MINTA PENGELOLA BANDARA PASANG BANNER TERKAIT DAFTAR TARIF BATAS ATAS

Humas DJPU

Kamis, 14 Juni 2018

TANGERANG - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso meminta para pengelola Bandara untuk memasang banner besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. KM 14 tahun 2016.
 
Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.
 
Demikian diungkapkan Agus saat melakukan rampcheck di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (13/ 06).
 
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” jelas Agus. 
 
Agus mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura.
 
"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya lagi.
 
Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibelinya, Agus berharap penumpang tersebut mau melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Atau juga lewat kontak center 151 dan media sosial @djpu151.
 
Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menambahkan bahwa Pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya. Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut.
 
Agus menyatakan akan memberikan sanksi  berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas. 
 
Hingga hari ini, Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan rampcheck (pengecekan lapangan) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rampcheck tetap dilakukan walaupun sudah melewati titik puncak mudik Lebaran. Rampcheck dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018 ini.
 
“Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya lagi.
 
Rampcheck di antaranya dengan mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil) dan Standar dan Prosedur Operasi (SOP) terkait operasional penerbangan. Baik di maskapai (pilot, pramugari), bandara (avsec) maupun AirNav (ATC). 
 
“Untuk rampcheck kali ini tidak ada major findings, adapun hanya minor findings. Dan sudah diselesaikan di lapangan saat itu. Tetapi jika ada yang akan diselesaikan kemudian, kami memberikan tenggang waktu 1 sampai 2 minggu,” tambah Agus.
 
Pada rampcheck di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, Agus yang didampingi oleh Direktur Operasional AP II sebagai pengelola bandara, Inspektur Operasi Pesawat Udara dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menambahkan bahwa pengecekan terkait keselamatan itu sebenarnya sudah dimulai sejak bulan lalu. 
 
“Inspektur kami sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara. Rampcheck tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X. Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di rampcheck," ujar Agus.(HUMAS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.