JAVA BALOON FESTIVAL PEKALONGAN 2018 APRESIASI PEMERINTAH TERHADAP KREATIFITAS MASYARAKAT

Beranda Berita JAVA BALOON FESTIVAL PEKALONGAN 2018 APRESIASI PEMERINTAH TERHADAP KREATIFITAS MASYARAKAT

JAVA BALOON FESTIVAL PEKALONGAN 2018 APRESIASI PEMERINTAH TERHADAP KREATIFITAS MASYARAKAT

Humas DJPU

Jumat, 22 Juni 2018

Pekalongan - Setelah Wonosobo dan Ponorogo, hari ini Jumat kembali diadakan festival balon udara yang ditambatkan di Pekalongan, Jawa Tengah. Acara yang diadakan AirNav Indonesia dan Ditjen Perhubungan Udara tersebut bertajuk Java Baloon Festival Pekalongan 2018 dan digelar di dua lokasi. Untuk perlombaan dilangsungkan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan, yang diikuti oleh 36 team peserta. Sedangkan puncak acara dengan panggung hiburan diselenggarakan di Lapangan Jatayu, Pekalongan.
 
Tujuan festival adalah untuk kemeriahan selebrasi masyarakat dan pemahaman dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dan menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai ajang festival pariwisata. 
 
Turut menghadiri festival Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso yang mewakili Menteri Perhubungan, didampingi oleh Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Elfi Amir, Kepala Otoritas Bandara Wilayah 3 Kemenhub Dadun Kohar, Dirut Airnav Novi Riyanto, Walikota Pekalongan Saelany Machfudz, Kapolres Pekalongan Kota Polda AKBP Ferry Sandy Sitepu, Dandim Pekalongan Letkol Inf Muhammad Ridha, dan Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia Rahadi Sulistyo.
 
Dalam sambutannya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa festival ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap kreatifitas masyarakat terutama di Pekalongan dan sekitarnya yang mempunyai tradisi membuat dan melepaskan balon udara untuk memperingati Idul Fitri.
 
"Pemerintah sangat menghormati tradisi masyarakat, termasuk kreatifitas dalam membuat balon udara yang berwarna-warni menarik. Untuk itu kami mengadakan festival ini agar kreatifitas masyarakat tersalurkan dengan semarak dan tidak mengganggu hal lain, terutama tidak mengancam keselamatan penerbangan," ujarnya.
 
Agus menuturkan bahwa penyelenggaraan festival balon udara ini juga merupakan upaya menjaga keselamatan penerbangan yang mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
 
Untuk itu ada ketentuan standar besar balon dan tatacara menerbangkannya. Besaran balon yang standar adalah dengan ukuran tidak melebihi lebar 4 meter, tinggi 7 meter. Balon juga tidak boleh dilepas, namun harus ditambatkan dengan tiga tali dan maksimal setinggi 150 meter. Untuk festival ini, balon harus ditambatkan dengan tali sepanjang 30 meter.
 
Pelepasan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan. Pasalnya, balon udara tanpa awak dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi sensor kecepatan dan elevasi pesawat yang merupakan input primary dalam mengemudikan pesawat yang akan memberikan instruksi pada flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pesawat. Jika input salah maka akan terjadi potensi katastrope. 
 
Selain itu, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat karena akan tersedot engine apalagi kalau digantungi gas yang akan membuat pesawat meledak di udara. Karena demikian membahayakannya balon udara tersebut maka Undang undang telah menyatakan sangsi dengan tegas.
 
Maka Jika ada yang melepaskan balon dan melanggar ukuran serta tinggi elevasi yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
Untuk festival kali ini, panitia telah menyiapkan hadiah menarik seperti uang tunai Rp70 juta, paket umroh, tiket pesawat, dan beragam doorprize. 
 
Tim juri yang menilai para juara berjumlah 10 orang yang terdiri dari unsur AirNav Indonesia, Pemkot Pekalongan, Polres Pekalongan, Kodim Pekalongan, serta budayawan dan jurnalis Pekalongan. (HUMAS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.