KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV BALI, TANDATANGANI FAKTA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI

Beranda Berita KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV BALI, TANDATANGANI FAKTA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI

KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV BALI, TANDATANGANI FAKTA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI

Humas DJPU

Senin, 29 April 2019

BALI (29/4/2019) – Dalam rangka upaya mewujudkan pelayanan prima, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV  Bali, melaksanakan Deklarasi Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, hari ini (29/4).

Seluruh pegawai Kantor Otoritas Bandar udara Wilayah IV Bali satu persatu menandatangani Piagam Fakta Integritas yang digelar di depan gedung kantor sebagai bentuk bersedia berkomitmen dalam Pembangunan Zona Integritas di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengapresiasi kegiatan penandatangan zona integritas yang dilakukan di Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali. Menurutnya, fakta integritas yang ditandatangani merupakan komitmen untuk menolak korupsi serta meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat.

"Belakangan ini banyak terjadi perilaku yang membuat kita khawatir, terkait dengan kejahatan korupsi. Salah satu kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri Perhubungan adalah dengan meningkatkan wilayah bebas korupsi di sektor perhubungan sebagai salah satu langkah Reformasi Birokrasi," ujar Polana.

Polana juga menyebutkan penandatanganan fakta integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sudah dilakukan dibeberapa lokasi seperti Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I serta di Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng Banten, Bandara Djuanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Hasanuddin Makassar serta Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

Terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir menjelaskan, penandatanganan fakta integritas adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, mewujudkan unit kerja di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan membangun Zona Integritas yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Untuk membangun pelayanan yang lebih baik diperlukan tekad dan komitmen dan dukungan stakeholder untuk mewujudkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bebas korupsi,” tegas Elfi.

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.