ARUS BALIK , DITJEN HUBUD PASTIKAN AWAK PENERBANGAN BEBAS NARKOBA

Beranda Berita ARUS BALIK , DITJEN HUBUD PASTIKAN AWAK PENERBANGAN BEBAS NARKOBA

ARUS BALIK , DITJEN HUBUD PASTIKAN AWAK PENERBANGAN BEBAS NARKOBA

Humas DJPU

Senin, 10 Juni 2019

Jakarta(10/6/2019) Untuk terus menjaga keselamatan penerbangan pada arus balik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan tes narkoba atau yang dikenal dengab RUN (Rapid Urine Napza ) yang dilakukan secara random kepada awak penerbangan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan di beberapa bandara di Indonesia terutama di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta dan pelaksanaanya dilakukan tanggal  8 Juni 2019 kemarin.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh awak penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya untuk membawa penumpang pada arus balik, bebas dari penggunanaan obat terlarang yang pastinua akan membahayakan keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa seluruh awak penerbangan harus bebas dari narkoba terutama bagi yang sedang melaksanakan tugas.

"Bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tidak hanya saat angkutan lebaran tapi kapan pun mereka ingin terbang harus bebas dari narkoba!," tegas Polana.

Dari seluruh awak penerbangan yang menjalani test rapid urine napza (RUN) random check yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada crew penerbangan yang ditemukan mayor  menggunakan narkoba, kalaupun ada yang terindikasi ternyata akibat dari konsumsi obat antibiotik atau mengkonsumsi obat batuk racikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan dan Labkesda.

" tidak diketemukan penggunaaan secara mayor terhadap obat terlarang oleh para awak penerbangan, hanya temuan minor akibat mengkonsumsi obat antibiotik ataupun obat batuk racikan, " jelas Sri


Untuk diketahui pelaksanaaan RUN (Rapid Urine Napza)  random check berdasarkan  CASR atau Civil Aviation Safety Regulation yaitu CASR part 67 butir 67.19 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan  yang memiliki lisensi atau rating dibidang penerbangan  harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang. Sehingga untuk menjaga keselamatan penerbangan Ditjen Hubuf terus menerus melakukan random check kepada personil penerbangan.

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.