Humas DJPU
Rabu, 12 Juni 2019
Ponorogo - Kegiatan menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan pada saat Hari Raya Idul Fitri sering menimbulkan kecemasan terhadap aktifitas penerbangan, selain dapat mengganggu navigasi penerbangan, balon udara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat udara. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama AirNav Indonesia menyelenggarakan Festival Balon Udara dan Sosialisasi Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat yang bertajuk "Semarak Festival Balon Ponorogo 2019" di Lapangan Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, hari ini, Rabu (12/6).
Festival yang diikuti sebanyak 50 peserta ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus melestarikan tradisi. Edukasi dan sosialisasi diperuntukan bagi masyarakat yang masih menerbangkan balon udara tanpa mengetahui resiko yang dilakukan menimbulkan rasa cemas yang dapat menggangu aktifitas hingga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti yang diwakili Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa dalam sambutannya mengatakan pentingnya memahami tentang bahaya melepaskan balon udara terhadap penerbangan.
Pelepasan balon udara yang tidak ditambatkan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat membahayakan keselamatan penerbangan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Saya terus menyambut baik penyelenggaraan festival tahunan ini, untuk itu, saya mengimbau agar seluruh pihak wajib mendukung kegiatan ini tanpa terkecuali dari sektor transportasi, pihak keamanan, pengelola lalu lintas, serta pemerintah setempat karena kegiatan ini sebagai edukasi dalam bersama-sama menjaga keselamatan dalam penerbangan,” kata Asri.
Festival Balon Udara Ponorogo 2019 turut dihadiri langsung oleh Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Widyargo Ikoputra SE. MM, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK. M. Hum, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Djunaidi SH. MH, Direktur Teknik Perum LPPNPI, Ahmad Nurdin Aulia dan KNKT.
Asri menambahkan, selain mengantisipasi ancaman keselamatan penerbangan, secara khusus festival tahunan sebagai ajang pelestarian kebudaayaan di wilayah Ponorogo juga dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan ekonomi.
Hingga saat ini, Festival Balon Udara tahunan yang diselenggarakan di beberapa tempat di Jawa telah membuahkan hasil positif. Tercatat, selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019 terdapat sekurang-kurangnya 48 laporan yang masuk secara nasional. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 114 laporan tentang balon udara yang diterbangkan secara liar.
“Selain mengganggu navigasi penerbangan hingga aktifitas penerbangan, balon udara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dapat mengakibatkan kecelakaan fatal bagi pesawat udara. Ada sanksi tegas akan diberikan yaitu kurungan maksimal 2 tahun dan dengan Rp 500 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar aturan,” tegas Asri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.