FESTIVAL BALON WONOSOBO, AJANG KREATIFITAS DAN EDUKASI BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN

Beranda Berita FESTIVAL BALON WONOSOBO, AJANG KREATIFITAS DAN EDUKASI BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN

FESTIVAL BALON WONOSOBO, AJANG KREATIFITAS DAN EDUKASI BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN

Humas DJPU

Sabtu, 15 Juni 2019

Wonosobo, (15/6/2019) - Budaya masyarakat yang terbiasa menerbangkan balon saat usai Hari Raya Idul Fitri tanpa disadari menimbulkan gangguan terhadap aktifitas penerbangan. Selain dapat mengganggu navigasi penerbangan, balon udara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat udara.

Hari ini, Sabtu (15/6), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Festival Balon Udara yang di tambatkan dan Sosialisasi PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat yang bertajuk "Java Balloon Attraction 2019" di Lapangan Pagerejo, Wonosobo, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti yang diwakili Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa dalam sambutannya mengatakan pentingnya melestarikan budaya masyarakat dengan mengadakan festifal balon udara guna mengendalikan kegiatan balon dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penerbangan.

"Penyelenggaraan Festival balon udara yang ditambatkan ini salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya yang ada di masyarakat serta guna memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan", ujar Asri.

Dalam festival tersebut, masyarakat dipersilahkan sekreatif mungkin membuat dan menerbangkan balon udara. Namun tetap harus mematuhi aturan dalam menerbangkan balon udara harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam PM tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter. Jika ukuran balon tidak bulat, maka ukurannya setara dengan 4x4x7 meter, dilengkapi panji-panji agar terlihat.

Asri pun mengingatkan sanksi tegas bagi mereka yang masih menerbangkan balon tanpa ditambatkan dan tidak sesuai dengan aturan. "Sanksi tegas akan diberikan yaitu kurungan maksimal 2 tahun dan dengan Rp 500 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar aturan", tegas Asri.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.