UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA
Humas DJPU
Sabtu, 06 Juli 2019
UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA
Jakarta (6/7/2019) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada seluruh personel penerbangan untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba. Hal tesebut demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Adapun upaya yang dilakukan Ditjen Hubud melalui Balai Kesehatan Penerbangan adalah, menyelenggarakan tes narkoba (Rapid Urine Napza/RUN) yang dilaksanakan secara random kepada personel penerbangan di beberapa bandara di Indonesia,agenda kali ini yaitu, Bandar Udara Adisujipto, Adi Soemarmo dan Ahmad Yani, pada (6/7), kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan RUN test tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personel penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya membawa penumpang terbebas dari penggunaan obat terlarang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Seluruh personel penerbangan wajib bebas dari narkoba mengingat tugas yang diemban terkait erat dengan keselamatan penerbangan," kata Polana di Jakarta.
Menurutnya, bebas dari narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tes kesehatan tidak hanya dilakukan pada momen – momen besar tetapi terus menerus sehingga pengguna jasa angkutan udara merasa keselamatan, keamanan dan kenyamanan tetap terjamin saat melakukan penerbangan.
Polana menyebutkan dari personel penerbangan yang menjalani RUN random test yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.
“Hingga saat ini belum ada laporan penerbangan yang ditemukan menggunakan narkoba,” tegas Polana. Kalaupun ada, dia menambahkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang belaku.
Pelaksanaaan RUN random check berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 67 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan yang memiliki lisensi atau rating bidang penerbangan harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang.