Humas DJPU
Jumat, 26 Juli 2019
Jakarta – Guna mewujudkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Navigasi Penerbangan, hari ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No PM 95 tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 174 (CASR 174) mengenai Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.
Pelayanan informasi meteorologi penerbangan merupakan salah satu komponen yang penting dalam pelayanan navigasi penerbangan baik di bandar udara maupun di sepanjang jalur penerbangan. Untuk itu perlu sinergitas masing masing stakehokder baik regulator, unit pelayanan informasi meteorologi penerbangan, unit penyelenggaran navigasi penerbangan dan maskapai.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa dan dihadiri pula oleh Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan BMKG Agus Wahyu Raharjo, Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Para Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I dan II serta Perum LPPNPI.
Dalam sambutannya, Asri Santosa menegaskan perlunya sinergitas kepada para stakeholder khususnya BMKG untuk menjamin keselamatan penerbangan. "Harapan saya agar momentum ini dapat menjadi suatu forum dalam menyamakan visi, sharing pengalaman dan pengetahuan dalam mewujudkan pelayanan informasi meteorologi penerbangan sesuai kriteria yang dipersyaratkan,"ujar Asri.
Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan BMKG Agus Wahyu Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap melakukan peningkatan sinergitas memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat. "Beberapa pelayanan yang diberikan oleh Meteorologi Penerbangan diantaranya adalah peringatan seperti SIGMET dan Informasi Abu Vulkanik, pengamatan, prakiraan dan informasi pendukung lainnya untuk memberikan informasi seakurat mungkin untuk menjamin keselamatan penerbangan,"papar Agus.
PM 95 tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations P Art 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services) dan sejalan dengan Standard and Recommended Practices (SARPs) ICAO Annexes 3 – Aeronautical Information Meteorological Information mewajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menyampaikan perkembangan peraturan di bidang meteorologi penerbangan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika selaku penyedia pelayanan tersebut sehingga implementasi pelayanan tersebut dalam tataran operasional akan menjadi optimal.
Sejalan dengan perkembangan ketentuan ICAO SARPs dan kebijakan di bidang penerbangan sipil yang dinamis, sampai dengan saat ini CASR 174 (PM 95 th 2018) telah mengalami empat kali perubahan yaitu PM 52 tahun 2010, PM 9 tahun 2015, PM 138 tahun 2015, PM 108 tahun 2016 dan terakhir menjadi PM 95 tahun 2018. Dalam PM 95 tahun 2018 dilakukan reformulasi pengaturan guna compliance dengan perkembangan ICAO Annex 3 - Aeronautical Meteorological Services baik dari sisi personel, sistem kendali mutu, dan perkembangan pengelolaan informasi meteorologi ke depan serta Perubahan Pengaturan diantaranya terkait mekanisme pengawasan dan Inspektur meteorologi penerbangan yang ditetapkan diatur didalam peraturan tersendiri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akan melakukan kerja sama dan koordinasi teknis secara rutin guna pemenuhan atas kebutuhan dan operasional pelayanan informasi meteorologi penerbangan sehingga terpenuhinya tingkat kecukupan, keakurasian dan ketepatan informasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.