Humas DJPU
Sabtu, 27 Juli 2019
Jakarta - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tentang Keamanan , Keselamatan Penerbangan Penanganan awal dugaan Tindak Pidana Penerbangan sipil yang bertempat di Novotel Bandar Lampung, Kamis (25/07).
Sosialiasi ini diikuti sebanyak 78 peserta dari stakeholder penerbangan di wilayah Bandar Udara Radin Inten II Lampung. Penyelenggaraan sosialiasi dibuka oleh Kepala Bandar Udara Radin Inten II Lampung, Asep Kosasi Samapta, turut hadir dalam kegiatan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, Kepala Kantor Otoritas Wilayah I Kkelas Utama,Herson, serta Kasubdit PPNS Direktorat Keamanan Penerbangan Rudi Ricardo sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, UPBU Bandar Udara Radin Inten II Lampung mengajak para stakeholder penerbangan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik di bidang kemanan dan keselamatan penerbangan kepada masyarakat pengguna transportasi udara .
“Tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dan meningkatkan pengetahuan dan mengedukasi tentang keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kepala UPBU Radin Inten II, Asep Kosasi saat membuka acara.
Asep berharap, sosialiasi tentang pentingnya keamanan penerbangan dapat didukung penuh oleh Pemda, Bea dan Cukai, maskapai penerbangan, maskapai dan masyarakat sebagai calon pengguna jasa angkutan udara. “
Dapat berperan aktif berkolaborasi dan berkoordinasi untuk menjaga keamanan operasional penerbangan dengan tetap memperhitungkan keseimbangan terhadap aspek pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara.
Di tempat yang sama, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Herson, menjelaskan, aspek kemanan penerbangan merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh setiap bandara dan menjadi tanggung jawab setiap pelaku dan pengguna jasa pelayanan penerbangan sesuai PM 80 Tahun 2017 Tentang Kemananan Penerbangan Nasioanal untuk mewujudkan prioritas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mewujudkan 3S+1C yaitu Safety, Security, Service, Compliance.
“Sesuai PM 80 Tahun 2017 Tentang Kemananan Penerbangan Nasioanal pembagian tanggung jawab penerbangan Kepala Kantor Otoritas Bandara mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keamanan serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu operasional penerbangan di wilayah kerjanya,” tutup dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.