TINGKATKAN KINERJA, OTORITAS BANDARA WIL. I KELAS UTAMA, LUNCURKAN PELAYANAN TERPADU & PENGENALAN SISTEM PERIZINAN TERBANG LOKAL

Beranda Berita TINGKATKAN KINERJA, OTORITAS BANDARA WIL. I KELAS UTAMA, LUNCURKAN PELAYANAN TERPADU & PENGENALAN SISTEM PERIZINAN TERBANG LOKAL

TINGKATKAN KINERJA, OTORITAS BANDARA WIL. I KELAS UTAMA, LUNCURKAN PELAYANAN TERPADU & PENGENALAN SISTEM PERIZINAN TERBANG LOKAL

Humas DJPU

Kamis, 15 Agustus 2019

Jakarta – Dalam rangka peningkatan pelayanan untuk memudahkan pengurusan perizinan kepada pengguna jasa penerbangan dan stakeholder penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melucurkan pengurusan pelayanan terpadu dan pengenalan sistem perizinan terbang lokal (Local Flight Approval) secara online, yang berlangsung di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno – Hatta, pada Selasa (13/8).
 
Sebelumnya, pelayanan perijinan di lingkungan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama masih dilakukan secara manual atau semi online antara lain proses pelayanan perizinan berupa penyampaian permohonan, verifikasi persyaratan perizinan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyerahan produk perizinan yang dilaksanakan secara terpadu.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti yang diwakili Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Capt. Avirianto menyambut positif diluncurkannya pelayanan terpadu dan Pengenalan Sistem Perizinan Terbang Lokal (Local Flight Approval) secara online menggantikan pelayanan secara manual. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk selalu menciptakan good government and good governance dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.
 
“Saya mengapresiasi Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama telah melaksanakan suatu Pelayanan yang Terpadu. Melalui Pelayanan Terpadu ini diharapkan pelayanan kepada konsumen dapat semakin cepat dan transparan,” kata Avi.
 
Pelayanan terpadu yang diluncurkan sejalan dengan program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 Mengenai Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
 
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan, diharapkan untuk memberikan pelayanan jasa yang baik, sehingga akan terwujud zona integritas mandiri menjadi Wilayah Bebas Korupsi yang diharapkan tercipta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.” harapnya.
 
Turut hadir dalam pelucuran pelayanan terpadu, Asisten Deputi Bidang Repormasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Koordinator Harian Stranas PK – KPK, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, serta para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, dan stakeholder penerbangan di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta.
 
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Herson menyampaikan pelayanan dengan sistem online merupakan inovasi dan sejalan dengan fungsi OBU yang memiliki tugas pengawasan dan pengedalian. Dalam pelaksanaan pengendalian dimaksud, terdapat pelayanan perijinan yang merupakan pendelegasian sebagai kewenangan Kantor Pusat (ditjen hubud). Perizinan tersebut antara lain yaitu; FA local, perpanjangan lisensi dan rating personil bandar udara, perpanjangan sertifikat peralatan bandar udara, Tanda jin mengemudi (TIM), pas orang dan kendaraan, rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
 
“Selain kemudahan dalam pengurusan perizinan secara online, pelayanan terpadu juga dimaksud untuk memudahkan kepala kantor dalam melaksanakan pengawasan proses perizinan di lingkungan kantor OBU I. Serta dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, pelayanan terpadu ini merupakan salah satu unggulan pelayanan publik pada OBU I,” tutur dia.
 
Adapun layanan terpadu yang diberikan OBU I, Herson menambahkan di antaranya memberikan pelayanan prima 24 jam pada pelayanan pas kargo pada terminal kargo Bandar Udara Soekarno – Hatta serta pelayanan Pas Visitor pada terminal 2 dan terminal 3, permohonan FA Local secara online serta larangan menerima tamu di ruang kerja dan di luar kantor bilamana berpotensi adanya gratifikasi.
 
“Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan kantor otban yang bersih dan bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi dengan memberikan pelayanan yang TOP (Transparan, Objektif, dan Prosedur),” tegas Herson.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.