Denpasar - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV selenggarakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai tindak lanjut Pembangunan Zona Integritas Prioritas Kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut. Kegiatan ini diselenggarakan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh stakeholder di kawasan Bandar Udara.
Zona Integritas merupakan predikat yang diperoleh suatu instansi pemerintah yang telah memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, yang diwakili oleh Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa seluruh aparatur negara wajib memiliki integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Seluruh aparatur Negara harus, secara bersama-sama, membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing, agar Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat menjadi Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis," jelas Polana dalam sambutan nya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, dalam sambutan nya juga menyampaikan bahwa, Pembangunan Zona Integritas Kawasan Bandar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus mendapatkan predikat WBK dengan memiliki fokus utama pada Pelayanan Publik Terhadap Pengguna Jasa Terminal Internasional di Bandar Udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai .
"Kantor Otoritas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu dari 51 nominasi sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas Prioritas Kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut menuju WBK, oleh karena itu, kawasan ini harus memiliki integritas dan memiliki predikat WBK," jelas Elfi.
Untuk diketahui, jumlah stakeholder di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang tercakup dalam pembangunan Zona Integritas Kawasan, sebanyak 9 instansi sebagai berikut :
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandar Udara
3.Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
4. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar
5. Balai Karantina Ikan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai
6. Stasiun Meteorologi Internasional I Gusti Ngurah Rai
7. Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara
8. PT. Angkasa Pura I Airport (Persero)
9. Perum LPPNPI Kantor Cabang Denpasar
Kegiatan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai diisi dengan Penandatanganan Piagam Deklarasi, Pengucapan Janji Deklarasi, Penyematan Pin dan Pemukulan Gong sebagai tanda perwujudan Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.