Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang mewakili Indonesia dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat sepakat meningkatkan kerja sama aspek pengawasan keselamatan penerbangan sipil antara kedua negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of agreement yang diwakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dengan Executive Director for International Affairs Christopher J. Rocheleau pada, Selasa (20/8) di Kathmandu, Nepal.
FAA merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Badan ini bertanggungjawab sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan, kesepakatan kerja sama dengan Amerika Serikat sangat penting dalam meningkatkan penerbangan sipil di Indonesia, khususnya pada sektor keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kesepakatan ini sangat penting untuk Indonesia dan sejalan dengan tiga aspek priotas yaitu keselamatan, keamanan dan pelayanan. No go item dalam operasional penerbangan,” tegas Polana usai pendantanganan.
Dalam memorandum of agreement yang ditanda tangani, Polana mengatakan, FAA akan mengirimkan sebanyak 3 orang spesialis dalam bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional dan keahlian lainnya. Tim ahli yang dikirim memiliki kompetensi dalam menerapkan standard sesuai dengan Annex 1, 6 dan 8 dari ICAO. Pengiriman tim ahli FAA ke Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 dan berlanjut hingga 2020, dengan jangka waktu selama 2 minggu.
“Kami berharap, kehadiran tim ahli FAA ke Indonesia, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh inspektur penerbangan untuk belajar serta menambah wawasan dalam meningkatkan kinerja dibidang keselamatan penerbangan,” harap Polana.