Humas DJPU
Sabtu, 12 Oktober 2019
Jakarta – Bandar Udara Radin Inten II Lampung statusnya resmi berganti status dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang dikelola Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) melalui mekanisme Kerjasama Pemanfaatan (KSP), pada Sabtu (12/9) hari ini.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan bertempat di gedung VIP Bandar Udara Radin Inten II, disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi antara Direktur Utama PT Angkasa Pura, II Muhammad Awaludin dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, perubahan pengelolaan Bandar Udara Radin Inten II adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak badan usaha agar ikut serta dalam pengembangan bandar udara dengan harapan menjadi lebih meningkat pelayanannya dan tetap mengutamakan sisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan berkembangnya bandara, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian terutama disektor pariwisata serta wilayah Lampung yang merupakan pintu gerbang menuju Sumatera.
“Harapannya dengan dikelola melalui skema KSP Bandara Radin Inten II dapat terus dikembangkan menjadi lebih besar, mengingat traffic penerbangan yang meningkat dan potensi daerah yang besar,” kata Polana usai penandatanganan kerjasama.
Polana menambahkan, dengan kerjasama KSP terdapat beberapa keuntungan diantaranya, dapat mendorong kinerja organisasi menjadi profesional, efisiensi anggaran APBN dan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Sementara dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi dengan terwujudnya kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dengan tujuan meningkatkan pelayanan pengoperasian dan pemanfaatan barang milik negara Bandar Udara Radin Inten II melalui pola kerjasama pemanfaatan.
“Saya harap, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dapat mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak dalam pengelolaan Bandar Udara Radin Inten II, dan tetap menghormati dan mengindahkan ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan itikad baik dalam upaya melaksanakan fungsi kelembagaan masing–masing sehingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa bandara tidak terganggu bahkan terus meningkat,” harapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kepada PT. Angkasa Pura II, Budi mengimbau agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa dan dapat senantiasa memelihara fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdaya guna. Hal lain yang tidak kalah penting adalah selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat maupun pihak-pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan dalam rangka kelancaran operasional bandara.
Bandara Radin Inten II, melayani 32 rute penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya, Lion Air, Express Air, dan Susi Air dengan jam operasional bandara dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Bandara memiliki fasilitas sisi udara yaitu runway ukuran 3000 m x 45 m; apron berukuran 545 m x 110 m (8 parking stand); taxiway ukuran 95 m x 23 m dan taxiway ukuran 112 m x 23 m; strip 2770 m x 150 m. Sementara untuk fasilitas sisi darat antara lain terdiri dari terminal penumpang seluas 9.650 m2; gedung parkir terminal, gedung administrasi; gedung PKP-PK; gedung sub PKP-PK; gedung genset; gedung tower (LPPNPI); gedung workshop; gedung arsip; gedung perlengkapan; dan lain-lain.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.