UTAMAKAN KESELAMATAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK TINGKATKAN SKILL INSPEKTUR PENERBANGAN

Beranda Berita UTAMAKAN KESELAMATAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK TINGKATKAN SKILL INSPEKTUR PENERBANGAN

UTAMAKAN KESELAMATAN, KEMENHUB GELAR BIMTEK TINGKATKAN SKILL INSPEKTUR PENERBANGAN

Humas DJPU

Senin, 14 Oktober 2019

Jakarta – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan C OF A (Certificate of Airworthiness). Bimtek diikuti para Inspektur Penerbangan bidang kelaikudaraan, untuk meningkatkan kemampuan dalam menciptakan keselamatan penerbangan, yang diselenggarakan dalam dua tahap 14 – 16 Oktober 2019 diikuti peserta dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X dan DKPPU dan tahap 17 – 18 Oktober 2019 diikuti Operator dan Airlines.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, Pemerintah selalu memastikan bahwa setiap pesawat udara yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi standar kelaikudaraan yang berlaku standar secara internasional. Bimtek ini dibutuhkan untuk meningkatkan skill para inspektur penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terkait pesawat udara dengan memastikan kondisi pesawat laik terbang.

Bimtek ini dihadiri oleh inspektur penerbangan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) maupun dari Kantor Otoritas Bandar Udara, khususnya skill initial (sebelum) dan juga skill untuk renewal (perpanjangan) dalam dalam Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan.

“Saya mengucapkan apresiasi kepada pembina teknis dalam membimbing Inspektur kami yang ada di daerah. Kegiatan ini sangat kami perlukan untuk meningkatkan kemampuan bagi inspektur saat bertugas di lapangan hal ini untuk mewujudkan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman ” tutur Polana di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV – Bali, Elfi Amir, menjelaskan, Bimtek yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri No 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara dan Peraturan Menteri No 98 Tahun 2005 Tentang Civil Aviation Safety Regulation CASR 21 Certificate Procedures For Product and Parts, maka perlu kiranya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Amanah undang-undang memberikan kepercayaan kepada seluruh aparatur negara khususnya Inspektur Penerbangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh operator dalam menciptakan kelancaran penerbangan,” katanya. Elfi menambahkan, Bimtek ini dapat dimanfaatkan para peserta untuk bertukar pikiran serta pengalaman dalam meningkatkan skill sehingga bisa diaplikasikan saat bertugas.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.