Humas DJPU
Selasa, 25 Februari 2020
Jakarta (25/2/2020) - Adanya travel warning dan larangan penerbangan terkait penyebaran Virus Corona COVID 19, sangat berdampak terhadap sektor pariwisata dan juga industri penerbangan di Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah memutuskan memberikan stimulus berupa insentif transportasi kepariwisatan yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Hal ini telah disepakati sesuai hasil Rapat Terbatas hari ini ( 25/2) di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata di Indonesia terutama ke wilayah destinasi prioritas.
"Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan”, lanjut Novie.
Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40-50% dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan. Untuk sementara akan diberlakukan selama low season yaitu dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020.
Kemenhub akan terus bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati oleh warga negara Indonesia (Wisnus) dan warga negara asing (Wisman).
"Kami akan terus memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, "tutupnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.