Humas DJPU
Sabtu, 29 Agustus 2020
Jakarta (29/8/2020) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus memasuki daerah keamanan terbatas tanpa izin di Bandara Juanda Surabaya dari Penyidik Penerbangan Sipil kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (27/08) lalu.
Serah terima dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan lengkapnya Berkas Perkara yang disidik oleh Penyidik Penerbangan Sipil kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Ditjen Hubud juga mendukung pihak berwajib untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan dalam penerbangan, kami juga selalu mendukung aparat kepolisian dalam menegakkan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta.
Dirjen Novie mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penerbangan udara untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerbangan. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan dalam penerbangan.
Sementara itu, Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Keamanan Penerbangan, Rudi Richardo mengatakan, berkas tahap II kasus perkara penyusupan dan masuk berada di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Internasional Juanda atas nama Buyu Utomo yang melanggar pasal 421 Ayat (1) atau pasal 432 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, kepada Kejaksaan telah lengkap.
“Tersangka merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta terkenal di Surabaya yang juga berprofesi sebagai desain grafis pelaku atas nams Bayu Utomo merupakan warga Surabaya. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP , maka tanggung jawab tersangka beserta barang bukti, kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo” katanya usai melakukan penyerahan berkas dan tersangka, di Surabaya.
Rudi menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan guna memenuhi syarat formil dan materil dilaksanakan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Hal itu dilakukan guna percepatan penanganan dugaan tindak pidana penerbangan yang dilakukan oleh tersangka dan kepastian penegakan hukum penerbangan di Indonesia.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka Bayu Utomo juga diperiksakan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan serah terima tahap 2 sesuai protokol kesehatan COVID-19 dan ke dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Juanda.
“Semua tahapan sudah dilakukan secara profesional oleh Penyidik Penerbangan Sipil dengan tetap menghargai hak-hak tersangka, Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun ” tutupnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.