Humas DJPU
Kamis, 18 Maret 2021
Jakarta (18/03/2021) - Kementerian Perhubungan resmi menunda Peresmian Bandar Udara Siau yang sebelumnya dijadwalkan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Penundaan ini dikarenakan terjadinya force majeure berupa kerusakan beberapa bangunan bandar udara akibat cuaca ekstrem yang diakibatkan hujan lebat yang disertai kilat atau petir dan angin kencang di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro pada tanggal 14-15 Februari 2021.
Akibat yang ditimbulkan cuaca ekstrem tersebut, Bandar Udara Siau mengalami kerusakan di beberapa bagian bangunan, seperti atap terminal penumpang yang roboh dan berakibat juga kerusakan parah pada bagian plafon dan instalasi listrik di Gedung Terminal Bandara.
Cuaca ekstrem ini juga mengakibatkan dinding kaca alumunium gedung kantor pada sisi yang berhadapan dengan terminal roboh.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, meski Bandar Udara Siau dibatalkan peresmiannya, namun bandara tersebut tetap dapat beroperasi tanpa menunggu peresmian.
“Terkait dengan penundaan peresmian Bandar Udara Siau, terjadi karena cuaca ektrem yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara, sehingga mengakibatkan kerusakan di bagian atap ruang tunggu. Namun, operasional bandar udara masih dapat berjalan meskipun mengalami penundaan peresmian,” jelas Dirjen Novie Riyanto.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Utara, telah mengeluarkan laporan berupa peringatan dini cuaca buruk di wilayah Sulawesi Utara termasuk seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro pada 14-15 Maret 2021.
BMKG juga menyebutkan bahwa kerusakan Bandar Udara Siau ini karena terdapat pusat tekanan rendah, pertemuan masa udara (convergence) dan penurunan kecepatan angin signifikan yang menghasilkan awan-awan hujan yang aktif, serta kelembaban udara yang relatif lebat. Hal ini membuat citra radar pada saat kejadian menunjukan adanya awan - awan konvektif (cumolonimbus) .
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Naha Tahuna selaku penanggung jawab, telah melaporkan kejadian tersebut untuk selanjutnya dilakukan investigasi.
“Selanjutnya, kami akan melakukan audit investigasi dari kerusakan yang terjadi, sebelum memuat ulang instalasi bandar udara dan nantinya diresmikan,” kata Dirjen Novie Riyanto.
Bandar Udara Siau sendiri memiliki Runway sepanjang 1.325 x 30 m, Taxiway sepanjang 75 x 15 m, Apron seluas 70 x 60 m, dan gedung terminal seluas 600 m2. Bandara ini dapat didarati oleh pesawat sejenis ATR-72.
Hari ini (18/3), Presiden Joko Widodo telah meresmikan dua bandar udara, yakni Bandar Udara Toraja dan Bandar Udara Pantar, yang terpusat di Bandar Udara Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.