Kemenhub Kolaborasi Dengan Kominfo Perketat Pengawasan Pengiriman Paket Pos Melalui Pesawat Udara

Beranda Berita Kemenhub Kolaborasi Dengan Kominfo Perketat Pengawasan Pengiriman Paket Pos Melalui Pesawat Udara

Kemenhub Kolaborasi Dengan Kominfo Perketat Pengawasan Pengiriman Paket Pos Melalui Pesawat Udara

Humas DJPU

Sabtu, 20 November 2021

Jakarta (20/11/2021) – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara.

“Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” demikian disampaikan Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), yang digelar secara hybrid, pada Kamis (18/11), di Bandung.

Budi berharap Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

Pertemuan KNKP kali ini, merupakan pertemuan ke-3 yang dilakukan pada tahun 2021. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan.

Beberapa topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan KNKP yaitu :
1. Update Informasi di Bidang Keamanan Penerbangan, oleh Atase Perhubungan Indonesia untuk Kanada, yang juga selaku Perwakilan Kepentingan Indonesia pada Kantor Pusat International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada;
2. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan), oleh PT. Angkasa Pura II (Persero);
3. Sinergitas Stakeholder Untuk Mewujudkan Compliance Terhadap Ketentuan Keamanan Penerbangan, oleh Direktorat Keamanan Penerbangan.

Terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan dibeberapa bandara di Indonesia.

Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC, pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, tanggal 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent, yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Budi.

Turut hadir pada pertemuan KNKP, peserta dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, termasuk anggota KNKP dari Kementerian dan Lembaga, Operator Penerbangan, Ground Handling Agent serta Asosiasi (INACA dan PAPPKINDO) yang mengikuti secara luring maupun daring.

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.