Bertambah, Pintu Masuk Negara Melalui Bandara

Beranda Berita Bertambah, Pintu Masuk Negara Melalui Bandara

Bertambah, Pintu Masuk Negara Melalui Bandara

Humas DJPU

Rabu, 06 April 2022

Jakarta (6/4/2022) – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan serta memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya, kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Namun PPLN yang datang dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius, wajib RT-PCR.

Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19, maka dikecualikan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan, dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter/Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah atau kementerian yang menangani kesehatan di negara keberangkatan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucap Dirjen Novie.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(NF)

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.